Nama Unit:
Unit Kearsipan Kecamatan Karangsambung
Alamat:
Jl. Raya Karangsambung Km. 13, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah
Dasar Pembentukan:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi:
Unit Kearsipan Kecamatan Karangsambung bertugas menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib, efektif, dan sesuai standar, serta menjamin ketersediaan arsip sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja dan memori organisasi.
Fungsi Utama:
Pengelolaan arsip aktif dan inaktif
Penataan dan penyimpanan arsip dinamis
Pelayanan arsip bagi internal dan publik sesuai kewenangan
Pemusnahan dan penyerahan arsip statis sesuai prosedur
Pembinaan dan monitoring pengelolaan arsip di lingkungan kecamatan