Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah daerah kabupaten nunukan (BPKAD) merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bertugas mengelola keuangan dan aset daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dan mempunyai Tugas Pokok yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan daerah.Â