Inventarisir rencana kerja sama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dengan mitra kerja sama sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur
Prosedur pengajuan kerja sama mulai dari fasilitasi sampai dengan penandatangan naskah kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penyampaian hasil kegiatan pelaksanaan kerja sama yang dilakukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri
Nota Kesepakatan adalah dokumen resmi yang memuat kesepahaman awal antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam bidang tertentu. Nota ini menjadi dasar atau payung kerja sama sebelum ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan mengikat. Dalam konteks pemerintahan dan kerja sama daerah, nota kesepakatan sering dikenal sebagai Memorandum of Understanding (MoU).
Kesepakatan Bersama adalah dokumen resmi yang memuat persetujuan dan komitmen yang disepakati oleh dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu hal tertentu. Dokumen ini menyatakan bahwa para pihak telah mencapai kesepahaman dan sepakat untuk melaksanakan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui bersama.
Dalam konteks pemerintahan, kesepakatan bersama sering digunakan sebagai bentuk kesepakatan formal antara pemerintah daerah dengan pihak lain sebelum atau sebagai dasar penyusunan perjanjian kerja sama yang lebih teknis.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah dokumen hukum yang memuat kesepakatan resmi dan mengikat antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan kerja sama dalam bidang tertentu, dengan mengatur secara rinci hak, kewajiban, tanggung jawab, jangka waktu, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama.
Dalam konteks pemerintahan dan kerja sama daerah, perjanjian kerja sama merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atau nota kesepakatan, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama secara operasional.
Letter of Intent (LoI) atau Pernyataan Kehendak dalam perjanjian kerja sama luar negeri adalah dokumen awal yang menyatakan niat dan keseriusan para pihak untuk menjalin kerja sama, sebelum dibuat kontrak atau perjanjian yang mengikat secara penuh.
LoI adalah dokumen tertulis yang berisi:
maksud dan tujuan kerja sama,
ruang lingkup kerja sama secara umum,
komitmen awal masing-masing pihak,
dan rencana tindak lanjut menuju perjanjian final.
Memorandum Saling Pengertian atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam konteks kerja sama luar negeri adalah dokumen kesepahaman tertulis antara dua pihak atau lebih dari negara yang berbeda yang berisi prinsip, ruang lingkup, dan kerangka kerja sama yang telah disepakati bersama.
MoU adalah perjanjian awal yang mencerminkan:
kesepakatan bersama atas tujuan kerja sama,
komitmen umum para pihak,
serta dasar hukum dan administratif untuk pelaksanaan kerja sama internasional.
VIDEO TATA CARA PENGAJUAN KERJA SAMA