SP2D merupakan warkat pemerintah yang digunakan untuk mentransfer pengeluaran negara atas beban Kas Negara. Transfer tersebut dilakukan melalui overbooking/pemindahbukuan (penerima pembayaran memiliki rekening bank pada bank konvensional pemerintah) dan kliring antar bank (penerima pembayaran memiliki rekening pada bank non bank konvesional pemerintah). Bila pembayaran dilakukan melalui overbooking, maka dana akan diterima oleh penerima pembayaran pada hari sesuai tanggal SP2D. Bila pembayaran dilakukan melalui kliring antar bank, maka dana akan diterima oleh penerima pembayaran tidak pada hari yang sama dengan tanggal SP2D yaitu rata-rata kliring membutuhkan waktu 3 hari untuk dana masuk ke rekening penerima.
Data supplier belum terdaftar di SPAN dengan kode KPPN Tapaktuan atau data supplier memiliki informasi yang berbeda.
Kontrak didaftarkan ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak dilakukan.
Pembayaran belanja barang dan belanja modal diajukan pada SPM yang berbeda.
Berkas yang harus dilampirkan saat mengajukan SKPP-PPPK antara lain:
Surat Pengantar SKPP
SKPP lembar pertama dan lembar kedua
SK
Slip gaji
Data supplier yang sudah tidak digunakan akan secara otomatis dihapus oleh sistem SPAN, sehingga Satker tidak perlu mengajukan penonaktifan supplier.
Untuk SPM-GUP yang diajukan sampai dengan 15 hari kerja sejak SP2D-GUP terakhir, maka nominal minimal yang diajukan senilai 50% dari total nilai UP. Sedangkan untuk SPM-GUP yang diajukan lebih dari 15 hari kerja sejak SP2D-GUP terakhir, maka nominal minimal yang diajukan sebesar Persensate GUP Disebulankan.