Layanan Penilaian
KPKNL Bandar Lampung
KPKNL Bandar Lampung
Contoh dokumen
Surat permohonan penilaian yang memuat latar belakang permohonan, tujuan penilaian, identitas objek yang dimohonkan dan jenis nilai yang dimohonkan
Lampiran :
Deskripsi objek penilaian
-Objek Penilaian berupa tanah, paling sedikit meliputi: lokasi dan alamat objek, jumlah bidang, dan luas bidang tanah
-Objek Penilaian berupa bangunan, paling sedikit meliputi: lokasi dan alamat objek, jumlah bangunan, luas bangunan, tahun dibangun, dan tahun renovasi, jika ada.
-Objek Penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan, paling sedikit meliputi: lokasi objek, spesifikasi objek, jumlah objek, serta ditambahkan:
Nama dan jenis barang, untuk objek Penilaian berupa BMN dan aset yang akan menjadi BMN
Keterangan berat, untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap), atau
Keterangan volume, untuk objek Penilaian berupa limbah cair
Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian.
Fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah. Apabila belum memiliki bukti kepemilikan/dokumen legalitas, dapat digantikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/dikuasai, atau dokumen lain sesuai dengan Pasal 11 ayat 8 Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan. Apabila tidak memiliki IMB dan/atau dokumen lainnya, dapat digantikan dengan surat keterangan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, atau dokumen lain sesuai dengan Pasal 11 ayat 8 Perdirjen KN Nomor 2/KN/2021
Fotokopi bukti kepemilikan atas aset yang memiliki bukti kepemilikan, untuk objek Penilaian berupa selain tanah dan bangunan. Apabila belum memiliki bukti kepemilikan, dapat diganti dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian BMN yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain, yaitu: fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi berita acara penyitaan (barang rampasan negara), fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara (barang gratifikasi), fotokopi keputusan mengenai penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai (aset eks Kepabeanan dan Cukai), fotokopi surat penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang dan kebudayaan yang menetapkan Barang Muatan Kapal Tenggelam sebagai BMN (Barang Muatan Kapal Tenggelam), atau fotokopi berita acara serah terima BMN, untuk objek Penilaian berupa BMN yang berasal dari aset Lain-Lain.
Fotokopi dokumen penatausahaan barang