Tutorial pendaftaran peserta lelang dan permohonan lelang melalui lelang.go.id
Video Tutorial Permohonan Lelang
Video Tutorial Pendaftaran Akun Lelang.go.id
FAQ
Lelang Eksekusi
Lelang Non-Eksekusi Wajib
Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Lelang dibatalkan karena hal-hal sebagai berikut:
Atas permintaan penjual;
Adanya Putusan Pengadilan/Hakim;
Pembatalan oleh Pejabat Lelang sesuai dengan Pasal 30 PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Cara untuk mengajukan permohonan lelang adalah sebagai berikut:
Buka www.lelang.go.id
Buat akun dan jika sudah memiliki akun klik login
Buat permohonan lelang secara tertulis kepada KPKNL
Ajukan secara online melalui www.lelang.go.id dengan mengikuti instruksi sesuai tautan berikut ini: bit.ly/UserManualLelangOnline