Pengelolaan Kekayaan Negara
A
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ 032 /PEPERPU / 1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 JO. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
C. Penetapan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun Presiden / Panglima ABRI / Pemimpin 52/KOTI/ 1964; dan Besar Revolusi
d. Instruksi Radiogram Kaskogam T0403/G5/5/66. 1962 jo. Tertinggi Nomor Nomor
B
Badan Layanan Umum (BLU)
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah Badan Layanan Umum pada Pengelola Barang yang bertugas mengelola BMN berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur BMN.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Bangun Guna Serah (BGS)
Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Bangun Serah Guna (BSG)
Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Barang Jaminan
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/ atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Barang Milik Negara
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Basis Data
Kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data
Benda Sitaan
Semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D
Daftar Barang Pengguna
Daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
E
Ekuitas
Hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
Entitas
Suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi dari unit tersebut.
H
Hibah
Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian
I
Inventarisasi
Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/ Daerah
K
Kekayaan yang Dikuasai Negara
Kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
selanjutnya disingkat KSP, adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI)
Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Kerugian Ekonomis
Kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
Kuasa Pengguna Barang
Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.06/2017 tentang Tentang Penilaian Barang Milik Negara
N
Nilai Ekonomi
Estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/ atau manfaat sumber daya alam.
Nilai Likuidasi
Estimasi nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
Nilai Pasar
Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Nilai Wajar
Estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
P
Pemanfatan
Pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMN
Pemindahtanganan
Pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah
Pemohon Penilaian
Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Pemusnahan
Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB)
Pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pem biayaan Infrastruktur.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)
Pihak yang ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai penanggungjawab Proyek Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Penatausahaan
Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penebusan
Pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Pengelola Barang
Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.06/2017 tentang Tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pengelola Sektor
Menteri/pimpinan lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan Kekayaan Yang Dikuasai Negara.
Pengguna Barang
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.06/2017 tentang Tentang Penilaian Barang Milik Negara
Penggunaan
Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Penghapusan
Tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penilai
Pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilai Pemerintah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Publik
Penilaian
Proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
Pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Perencanaan Kebutuhan BMN
Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Pihak Lain
Pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Pinjam Pakai
Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
S
Sewa
Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Swasta
Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
T
Tender Pemanfaatan BMN
Tender Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disebut Tender, adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara
Tukar Menukar
Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.