B
Barang Jaminan
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/ atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
Berkas Kasus Piutang Negara yang selanjutnya disingkat BKPN adalah dokumentasi yang memuat informasi tentang pengurusan piutang yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terhadap Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atas nama masing-masing Penanggung Hutang.
C
Channeling
Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Crash Program
Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
D
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, Piutang Negara, dan lelang.
H
Harta Kekayaan Lain
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi Jaminan penyelesaian utang.
J
Juru Sita Piutang Negara
Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
K
Kementerian Negara/Lembaga
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga Negara.
Keringanan Utang
Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
L
Lelang
Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M
Menteri
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara
Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.
N
Nilai Likuidasi
Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Nilai Limit
Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Nilai Pasar
Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Nilai Pembebanan
Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotek/crediet verband/ hak tanggungan/ fidusia.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
P
Paksa Badan
Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum (PPA BUN)
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Pemeriksa Piutang Negara
Pemeriksa Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/ atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Penanggung Utang
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penebusan
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Penghapusan Secara Bersyarat
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Penghapusan Secara Mutlak
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
Pengurusan Piutang Negara
Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lain di bidang Piutang Negara.
Penilai Pemerintah
Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Penjamin Utang
Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
Penjualan Tanpa Melalui Lelang
Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang.
Penyerah Piutang
Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pernyataan Bersama
Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO)
Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sISa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah
Piutang Instansi Pemerintah
Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Piutang Negara
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT)
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
R
Risk Sharing
Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
S
Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN)
Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam j angka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N/SPPPN)
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
U
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.