B
Balai Lelang
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Barang (Lelang)
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Bea Lelang
Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan penerimaan bukan pajak (PNBP).
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
D
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
E
E-Auction
Pasar Lelang Secara Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai e-Marketplace Auction adalah Pasar Lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet untuk memfasilitasi transaksi Lelang Tanpa Kehadiran peserta, yang bertumpu pada kemandirian, kepercayaan, keamanan, dan kemudahan bertransaksi.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
G
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada penyelenggara lelang selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
H
Hak Menikmati (Lelang)
Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Harga Lelang
Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Hasil Bersih Lelang
Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/ atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan (PPh Final) dalam Lelang dengan Penawaran Barga Lelang eksklusif, atau Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang dengan penawaran harga inklusif
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
K
Kantor Pejabat Lelang Kelas II
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Kantor Wilayah (Kanwil DJKN)
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Kewajiban Pembayaran lelang
Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Kutipan Risalah Lelang
Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
L
Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang
Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang Objek Lelang, dan Objek Lelang dapat dilelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang dengan Kehadiran Peserta
Lelang Dengan Kehadiran Peserta adalah Lelang yang dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan lelang atau melalui media elektronik yang memungkinkan para Peserta Lelang dapat saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang Ditahan
Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh Penjual.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang Eksekusi
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang Noneksekusi Sukarela
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang Noneksekusi Wajib
Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang Tidak Ada Penawaran
Lelang Tidak Ada Penawaran adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena tidak ada penyetoran/ penyerahan Uang Jaminan Penawaran Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang Ulang
Lelang Ulang adalah Lelang yang dilaksanakan un tuk mengulang Lelang Tidak Ada Penawaran, Lelang Ditahan atau Lelang yang pembelinya Wanprestasi.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
M
Minuta Risalah Lelang
Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
N
Nilai Limit
Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
P
Pejabat Lelang
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pejabat Lelang Kelas I
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pejabat Lelang Kelas II
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pemandu Lelang
Pemandu Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pembeli (Lelang)
Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pemilik Barang (Lelang)
Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pengawas (Lelang)
Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Penjual (Lelang)
Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundangundangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Penyelenggara Lelang
Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Balai Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peserta Lelang
Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pokok Lelang
Pokok Lelang adalah Barga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif, atau Barga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
R
Risalah Lelang
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
S
Salinan Risalah Lelang
Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
U
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon Peserta Lelang se belum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
W
Wanprestasi
Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Groose Risalah Lelang
Groose Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
sumber: PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang