BERTEMU JALAN RUSAK?
Segera laporkan dengan cara klik tombol di bawah!
SIGAP JALAN (Sarana Informasi dan Pengaduan Jalan) merupakan sarana/media yang disediakan oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngawi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan. Laporan yang masuk akan dicatat oleh petugas Bidang Bina Marga sebagai data pengaduan untuk mendukung perbaikan kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Ngawi.
BERLUBANG
Kondisi permukaan jalan yang mengalami lubang atau cekungan akibat rusaknya lapisan perkerasan.
AMBLAS
Kondisi jalan yang turun atau amblas ke bawah karena kegagalan tanah dasar atau pondasi jalan.
BERGELOMBANG
Kondisi permukaan jalan yang tidak rata dan membentuk gelombang naik–turun.
RETAK
Kondisi jalan yang mengalami keretakan pada lapisan permukaan, baik retak halus maupun retak lebar.
Jalan nasional merupakan jalan penghubung kota besar dan lintas provinsi yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU (Dirjen Bina Marga). Jalan Nasional ditandai dengan marka berwarna kuning.
Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Jalan provinsi mempunyai ciri marka berwarna putih.
Jalan kabupaten merupakan jalan penghubung antar ibu kota kabupaten dengan kecamatan serta antar kecamatan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Dinas PUPR Kab. Ngawi). Jalan kabupaten memiliki ciri yang hampir sama dengan jalan provinsi, salah satu yang membedakan adalah dimensi jalannya yang lebih kecil.
Jalan desa adalah jalan umum dalam desa sebagai penghubung antar permukiman yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa. Jalan desa kebanyakan tidak menggunakan marka jalan dan mempunyai dimensi yang lebih kecil.