(❓) Siapa yang bisa mengikuti Jaga Desa Online?
Desa yang sudah pernah mendapatkan pendampingan Jaga Desa secara offline dapat mengikuti kegiatan secara online untuk tahap penjelasan lanjutan, koordinasi, dan konsultasi hukum.
Untuk desa yang belum pernah mengikuti pendampingan, kegiatan online hanya sebatas penjelasan awal melalui WhatsApp. Sementara pelaksanaan utama tetap dilakukan secara offline oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
(❓) Kenapa Jaga Desa Online diperlukan?
Karena tidak semua desa mudah dijangkau oleh jaksa akibat kondisi medan yang sulit, terbatasnya infrastruktur jalan, dan keterbatasan waktu. Dengan adanya Jaga Desa Online, pendampingan dapat dilakukan secara lebih efisien dan merata, sehingga penyuluhan hukum dapat tetap berjalan meskipun tanpa pertemuan langsung.
(❓) Apakah Jaga Desa Online menggantikan Jaga Desa Offline?
Tidak. 📢 Jaga Desa Online bukan pengganti, melainkan pendukung pelaksanaan Jaga Desa Offline. Seluruh desa baru atau desa yang belum pernah mendapatkan pendampingan tetap akan menjalani kegiatan Jaga Desa secara offline.
(❓) Bagaimana cara desa mengikuti Jaga Desa Online?
Desa mengajukan permohonan pendampingan atau lanjutan.
Tim Intelijen mengonfirmasi bahwa desa tersebut sudah pernah mendapatkan pendampingan offline.
Pendampingan dilakukan melalui platform Google Meet sesuai jadwal.
Desa yang baru pertama kali melakukan pendampingan dengan Kejaksaan Gunungkidul hanya bisa menerima penjelasan awal akan diarahkan untuk koordinasi via WhatsApp.
📡 Jaga Desa Online merupakan bentuk pendampingan lanjutan yang diperuntukkan bagi desa yang sudah pernah mengikuti kegiatan Jaga Desa secara offline.
Pelaksanaannya menggunakan platform digital seperti Google Meet dan/atau konsultasi via WhatsApp. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman hukum tanpa harus selalu melakukan pertemuan langsung.