Bagian Hukum Sekretariat Daerah adalah satu dari sembilan bagian yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada atau yang sering dikenal dengan Kantor Bupati Ngada.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah adalah satu dari sembilan bagian yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada atau yang sering dikenal dengan Kantor Bupati Ngada.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana pada pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut:
merencanakan pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah;
melaksanakan pembinaan pembentukan Produk Hukum Daerah yang diajukan Perangkat Daerah;
mengkoordinasikan perumusan dan pembentukan Produk Hukum Daerah;
melaksanakan kajian dan harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan;
mendokumentasikan dan mempublikasikan Produk Hukum Daerah;
memberikan masukan, pertimbangan, telaahan, dan kajian yuridis kepada Bupati dan kepada Masyarakat apabila dianggap perlu untuk memecahkan masalah-masalah hukum;
memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam menangani perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara;
memberikan pemahaman terhadap tugas Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
2. Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada sesuai dengan pasal 8 ayat (2) adalah :
perencanaan, perumusan, pembahasan dan sekretariat penyiapan rancangan serta pembentukan Produk Hukum Daerah;
pengkajian dan harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan;
penyiapan bahan-bahan dalam rangka mendokumentasikan dan mempublikasikan Produk Hukum Daerah;
penyiapan bahan masukan, pertimbangan, telaahaan dan kajian yuridis kepada Bupati dan kepada masyarakat apabila dianggap perlu untuk memecahkan masalah-masalah hukum;
penyiapan bahan pemberian bantuan hukum kepada pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
penyiapan instrumen yuridis yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia;
pelaksanaan tata usaha dan administrasi pada Bagian Hukum; dan
Penyiapan bahan-bahan dan instrumen yuridis untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN HUKUM SETDA NGADA
Bagian Hukum Setda Ngada
Jl. Soekarno-Hatta, Ngedukelu, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
bagianhukumsetdangada@gmail.com