Untuk tujuan membantu memperlancar proses pelatihan, setiap peserta diharapkan membaca informasi dan memahami tentang Hak dan Kewajiban Peserta Pelatihan Balai Diklat Keagamaan Palembang, sebagai berikut:
Hak Peserta
Mengikuti program pelatihan sesuai dengan tema dan mitra penyelenggara pelatihan yang telah dipilih pada proses pendaftaran;
Menerima materi pelatihan dari mitra penyelenggara pelatihan;
Menerima materi soft-skills pada Pasca Pelatihan bagi program academy yang memiliki target penyerapan tenaga kerja;
Menerima Sertifikat kepersertaan pelatihan dan/atau Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Academy dan tema pelatihan yang telah dipilih pada proses pendaftaran;
Peserta pelatihan berhak mendapatkan akses terhadap materi pelatihan tertentu selama mengikuti pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Peserta
Mentaati seluruh Tata Tertib yang telah ditentukan penyelenggara pelatihan, mitra pelatihan;
Mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dan menyelesaikan pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Tidak akan menyebarluaskan segala bentuk materi pelatihan, termasuk untuk keperluan komersil, yang diberikan dalam Pelatihan Balai Diklat Keagamaan Palembang.
Bersikap jujur dan bertanggungjawab sebagai Peserta Pelatihan Balai Diklat Keagamaan Palembang. dalam hal ini apabila di kemudian hari terbukti ditemukan pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan peserta, maka Saya bersedia menerima ketentuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Demang Lebar Daun No.4436, Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
Telp. (0711) 445279
Email : bdk_palembang@kemenag.go.id
Website : www.bdkpalembang.kemenag.go.id