APA ITU PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
PKWT wajib dibuat:
secara tertulis;
menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin;
memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak;
didaftarkan/dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem pencatatan PKWT atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur.
JENIS PEKERJAAN PKWT
PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, meliputi:
Contoh:
proyek pembangunan gedung;
pemasangan jaringan;
kegiatan event tertentu.
Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai target pekerjaan.
Pekerjaan yang tergantung musim atau kondisi tertentu.
Contoh:
panen perkebunan;
peningkatan produksi menjelang hari raya;
usaha pariwisata pada musim liburan.
Contoh:
peluncuran produk baru;
pembukaan cabang usaha baru;
uji coba sistem operasional baru.
Dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.
Ketentuan PKWT
PKWT sekurang-kurangnya memuat:
nama dan alamat perusahaan;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besaran upah dan cara pembayarannya;
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu berlakunya PKWT;
tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian;
tanda tangan para pihak.
PKWT dapat dibuat:
berdasarkan jangka waktu; atau
berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dilakukan paling lama:
5 (lima) tahun termasuk perpanjangan.
Dalam PKWT:
tidak diperbolehkan adanya masa percobaan kerja.
Jika tetap dicantumkan, masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Pekerja PKWT berhak memperoleh:
upah;
jaminan sosial ketenagakerjaan;
perlindungan K3;
cuti sesuai ketentuan;
uang kompensasi setelah berakhirnya PKWT.
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Besaran kompensasi:
masa kerja 12 bulan terus menerus = 1 bulan upah;
dihitung proporsional apabila masa kerja kurang dari atau lebih dari 12 bulan.
PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat:
tetap;
terus menerus;
tidak terputus;
menjadi bagian inti produksi yang permanen.
Jika PKWT digunakan tidak sesuai ketentuan, maka status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT (pegawai tetap).
Pengusaha wajib mencatatkan PKWT kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan, termasuk melalui sistem elektronik seperti aplikasi SI CATAT PKWT yang berlaku di daerah masing-masing.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.