Frequently Asked Questions / Pertanyaan yang sering diajukan
Maaf tidak diperkenankan. Berdasarkan Perbup Magelang No. 4 tahun 2025 honorarium narasumber atau pembahas diberikan apabila berasal dari; (1) luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; atau (2) dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat (50% dari indeks).
Maaf tidak diperkenankan. Berdasarkan Perbup Magelang No. 4 tahun 2025 honorarium narasumber atau pembahas diberikan apabila berasal dari; (1) luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; atau (2) dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat (50% dari indeks).
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Dinas pendidikan dan kebudayaan merupakan SKPD sedangkan sekolah adalah unit kerja dibawah Disdikbud, sehingga seluruh sekolah merupakan 1 SKPD yang sama dengan Disdikbud.
Diperkenankan asal memenuhi syarat. Berdasarkan Perbup Magelang No. 4 tahun 2025 syarat pemberian konsumsi adalah rapat/pertemuan melibatkan peserta dari perangkat daerah lainnya, instansi di luar Pemerintah Daerah, lembaga lainnya, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan paling singkat selama 2 (dua) jam untuk kudapan, dan 4 jam untuk makan.
Mohon maaf berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tidak diperkenankan memberikan honor kegiatan. Aktivitas yang dilaksanakan dalam jam kerja sudah menjadi tugas fungsi jabatan dan tugas fungsi organisasi.
Alat dan bahan lomba diperkenankan.
Dapat dianggarkan biaya perjalanan dinas mengikuti satuan harga yang sesuai dengan kegiatan, SPD Dalam daerah : sampai dengan 20KM, lebih dari 20 KM, dan lebih dari 8 jam; Luar daerah : uang harian, ganti transport @cost, dan penginapan, selengkapnya koordinasikan dengan admin dinas
Tidak.
Berdasarkan Permendikbudristek th 2022 tentang Pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan pengadaan yang dapat dilaksanakan diluar siplah adalah barang yang barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp1.000.000
...
Mohon maaf berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tidak diperkenankan memberikan honor kegiatan. Aktivitas yang dilaksanakan dalam jam kerja sudah menjadi tugas fungsi jabatan dan tugas fungsi organisasi.
Rangkuman tanya jawab sibos : masih dalam pengembangan, tunggu ya
Telepon/Faksimile : (0293)-788224 / 788804
Email : bossmpkabmagelang@gmail.com
Instagram: @disdikbudkabmgl
Youtube: Azwar Anas
Tiktok : bospsmpkabmagelang
Laman Dinas : https://disdikbud.magelangkab.go.id