Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Palembang (Balai Diklat Keuangan Palembang, atau BDK Palembang) adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK yang berkedudukan di kota Palembang dan memiliki wilayah kerja antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Palembang mempunyai fungsi :
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyusunan rencanan kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantuan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
Wilayah kerja BDK Palembang meliputi:
Sumatera Selatan
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung