Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Palembang (Balai Diklat Keuangan Palembang, atau BDK Palembang) adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK yang berkedudukan di kota Palembang dan memiliki wilayah kerja antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


 Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Palembang mempunyai fungsi :

 

Wilayah kerja BDK Palembang meliputi: