Profil Instansi
Pengadilan Agama Gianyar merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Gianyar menetapkan visi sebagai berikut "Terwujudnya Pengadilan Agama Gianyar yang Agung". Selanjutnya terhadap visi yang telah ditentukan tersebut, maka dirumuskan misi yang menjadi tolok ukur pencapaian tujuan organisasi yaitu:
Memberikan pelayanan peradilan yang mandiri;
Menjaga kepercayaan pencari keadilan dengan berorientasi pada rasa keadilan;
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi putusan;
Mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Kasubbag Umum dan Keuangan
Teknisi Sarana Prasarana
Penata Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional