Lampiran II - URAIAN TUGAS
A. Mentor
Bertugas:
Memberikan arahan strategis terhadap pelaksanaan aksi perubahan.
Memberikan dukungan kebijakan.
Melakukan monitoring perkembangan implementasi.
Memberikan solusi terhadap hambatan strategis.
Memberikan rekomendasi pengembangan inovasi.
B. Reformer (Lurah)
Bertugas:
Memimpin pelaksanaan aksi perubahan.
Menetapkan kebijakan operasional.
Mengoordinasikan seluruh anggota Tim Efektif.
Mengendalikan mutu seluruh milestone.
Mengambil keputusan strategis.
Menandatangani SOP, SK, dan regulasi pendukung.
Menyetujui seluruh produk inovasi.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala.
Melaporkan perkembangan aksi perubahan kepada Mentor dan Coach.
10. Menjamin keberlanjutan inovasi pasca PKP.
C. Sub Tim Regulasi dan Sosialisasi
Bertugas:
Bidang Regulasi
Menyusun draft SK Lurah.
Menyusun SOP Pendataan Penduduk Non Permanen.
Menyusun Standar Pelayanan.
Menyusun petunjuk teknis penggunaan SI-PETUK BAJA.
Menyiapkan administrasi legalitas inovasi.
Bidang Sosialisasi
Menyusun strategi komunikasi publik.
Menyusun materi edukasi.
Membuat infografis.
Membuat video tutorial penggunaan QR Code.
5. Menyiapkan media publikasi digital.
6. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
7. Melaksanakan sosialisasi kepada pemilik rumah kos.
8. Berkoordinasi dengan Banjar Adat melalui Paruman.
9. Mengelola media informasi WhatsApp Group.
10. Menyusun laporan hasil sosialisasi.
D. Sub Tim Teknis dan Pengelola Data
Bertugas:
Pengembangan Sistem
Mendesain arsitektur SI-PETUK BAJA.
Mengembangkan Google Sites.
Mendesain Google Forms.
Menyusun database Google Sheets.
Mendesain dashboard monitoring.
Pengelolaan QR Code
Membuat QR Code wilayah.
Mengelompokkan QR berdasarkan RT dan Lingkungan.
Menyiapkan master QR Code.
Pengelolaan Data
Memastikan validasi data.
Melaksanakan cleaning data.
Mengintegrasikan seluruh data.
Menjamin keamanan data.
Melakukan backup database.
Menghasilkan laporan statistik.
Menyiapkan dashboard monitoring.
Melakukan pemeliharaan sistem.
E. Sub Tim Lapangan Kewilayahan
Bertugas:
Pendataan
Melakukan pendataan penduduk non permanen.
Melakukan verifikasi lapangan.
Menempelkan QR Code pada rumah kos.
Mendampingi masyarakat melakukan registrasi.
Melakukan validasi dokumen.
Monitoring
Memastikan seluruh rumah kos telah terdata.
Memantau perubahan penghuni.
Melakukan pembaruan data secara berkala.
Menindaklanjuti laporan masyarakat.
Koordinasi
Berkoordinasi dengan Ketua RT.
Berkoordinasi dengan Babinsa.
Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
Berkoordinasi dengan pemilik rumah kos.
Menyampaikan laporan kewilayahan kepada Reformer.
TUGAS SELURUH ANGGOTA TIM
Menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk.
Melaksanakan tugas sesuai SOP.
Menghadiri rapat koordinasi.
Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan.
Mendukung pencapaian milestone aksi perubahan.
Menjaga integritas dan profesionalisme.
Memberikan masukan untuk penyempurnaan inovasi.