PANDUAN PENDATAAN :
Pengguna mengakses link https://sites.google.com/view/si-dppi-ntt/home atau mengakses https://www.kesbangpolntt.com lalu ke menu "Layanan" kemudian pilih "Sistem Pendataan DPPI" ;
Kemudian masuk ke menu Data Pelaksana DPPI lalu memilih sub menu Pendataan Anggota;
Setelah itu bisa mengklik tombol "Daftar di sini" atau bisa langsung scan QR Code yang tersedia;
Pengguna akan di alihkan untuk mengisi formulir Pendataan Anggota DPPI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Selesai mengisi formulir dan di submit, data akan masuk dan dikelola terlebih dahulu untuk nantinya diproses menjadi Anggota DPPI Provinsi NTT.
Selain itu dapat dilihat juga pada SOP di bawah Ini :
Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang
E-mail : kesbangpolprovntt@gmail.com