Si- Ceklist adalah sebuah sistem informasi digital mengenai persyaratan pendaftaran Perjanjian Bersama Bipartit perkara Perdata Khusus PHI di Pengadilan Negeri Palu. Aplikasi Si-Ceklist mempermudah pemohon dalam mengetahui persyaratan pendaftaran Perjanjian Bersama Bipartit Tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Palu. Hal ini mempermudah pemohon yang bertempat tinggal jauh dari kota Palu. Si-Ceklist dapat di peroleh di Sosial Media, Website Pengadilan Negeri Palu.
Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pengadilan Negeri Palu terletak di Jl. Dr. Samratulangi No. 46, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu adalah seluruh Kota Madya Palu untuk perkara pidana dan perdata, dan seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk perkara Pidana Khusus Tipikor dan Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Pengadilan Hubungan Industrial Palu pada Pengadilan Negeri Palu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam pasal 59 (1) bahwa untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi Provinsi yang bersangkutan.
Bagi Pemohon yang ingin mendaftarkan perjanjian Bersama Bipartit bisa membuka persyaratan pada link di bawah ini : 👇