Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Cilandak bertugas sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan di Wilayah Kecamatan Cilandak.
Wilayah Kecamatan Cilandak, berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki luas wilayah 1.820,28 Ha (Sumber : BPS Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2022), jumlah penduduk : 224.957 Jiwa. Sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor :1251 Tahun 1986, Nomor : 435 Tahun 1966 dan Nomor : 1986 Tahun 2000, luas Wilayah Kecamatan Cilandak adalah 18,20 km2 yang terdiri atas 46 RW dan 475 RT dengan luas masing-masing kelurahan sebagai berikut :
Kelurahan Lebak Bulus : 4,11 km2
Kelurahan Pondok Labu : 3,91 km2
Kelurahan Cilandak Barat : 6,08 km2
Kelurahan Gandaria Selatan : 1,77 km2
Kelurahan Cipete Selatan : 2,33 km2
Batas-batas Wilayah Kecamatan Cilandak adalah :
Utara : Jl Abdul Majid dan - Jl Nawi Kecamatan Kebayoran Baru
Selatan : Batas buatan Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kodya Depok
Barat : Kali Pesanggrahan Kecamatan Kebayoran Lama dan Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang
Timur : Kali Krukut Kecamatan Pasar Minggu dan Kecamatan Mampang Prapatan
(Sumber : BPS, Jakarta Selatan Dalam Angka Th 2022)
(Sumber : BPS, Jakarta Selatan Dalam Angka Th 2022)
(Sumber : BPS, Jakarta Selatan Dalam Angka Th 2022)
(Sumber : BPS, Jakarta Selatan Dalam Angka Th 2022)
(Sumber : BPS, Jakarta Selatan Dalam Angka Th 2022)
(Sumber : BPS, Jakarta Selatan Dalam Angka Th 2022)
Jumlah dan jenis perizinan yang diterbitkan pada tahun 2023, tahun 2024 hingga bulan Januari Tahun 2025. Terdiri dari Pelayanan PTSP maupun Non PTSP sesuai dengan Penetapan Standar Pelayanan pada UP PMPTSP Kecamatan Cilandak No. 10 Tahun 2023.
Jumlah Pendampingan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha target Tahun 2023 sebanyak 1.200 dan capaiannya sebanyak 1.739 NIB serta target Tahun 2024 sebanyak 1.200 dan capaian sebanyak 358 NIB.
Sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses yang dilakukan di dalam pelayanan publik, dimana apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan. Salah satu bentuk standar pelayanan publik adalah kondisi sarana dan prasarana yang memadai.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Berdasarkan PerMenPAN dan RB RI Nomor 14 Tahun 2017 bahwa Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Hal ini dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan serta untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
SKM menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat UP PMPTSP Kecamatan Cilandak dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline. UP PMPTSP Kecamatan Cilandak melakukan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat tersebut.
Terima kasih kepada pengguna layanan UP PMPTSP Kecamatan Cilandak yang telah memberikan review sebagai feed back atas pelayanan kami. Semoga kedepannya akan menjadi lebih baik.