Ketentuan Sponsorship
Jawaban atas proposal untuk kesediaan menjadi sponsorship selambat-lambatnya dua minggu setelah proposal diterima.
Instansi/Perusahaan yang bermaksud untuk berpartisipasi dimohon untuk mengisi lembar kontrak kerjasama yang telah disediakan untuk pihak sponsor dan untuk panitia.
Apabila diperlukan, panitia dapat memberikan presentasi atau audiensi mengenai rangkaian kegiatan ini dengan waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan oleh pihak instansi/perusahaan dan pihak panitia.
Perjanjian kontrak kerja sama dapat dilakukan antara penanggung jawab pihak sponsor dengan pembawa proposal.
Pemberian desain proposal (logo perusahaan/instansi) produk, atau yang lain dilakukan saat perjanjian kontrak kerja sama.
Panitia juga menerima bentuk kerja sama lain selain yang tercantum dalam lembar media sponsorship setelah ada kesepakatan bersama.
Ketentuan yang belum diatur akan dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak panitia dengan pihak sponsor.
Bagi perusahaan/instansi yang tidak bersedia bekerjasama dimohon untuk mengembalikan proposal kepada panitia.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan persepsi atau klausal klausal yang terdapat pada surat perjanjian kerjasama maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.