"Mengapa produk jualan saya harus bersertifikat halal, jika produk saya sudah berasal dari bahan yang halal dan sudah banyak peminat?"
Menurut UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Manfaat sertifikat halal itu sendiri ialah agar para konsumen atau pembeli memperoleh rasa aman. Artinya sertifikat halal tersebut akan memberikan jaminan kalau produk yang mereka konsumsi itu aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis.
Nah, kali ini Aplikasi Goseh hadir untuk produsen dan pelaku usaha dalam membantu pengajuan sertifikat halal suatu produk.
Silahkan tekan tombol dibawah untuk mengisi formulir pra registrasi.