SD Negeri Leban merupakan lembaga pendidikan tingkat dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. SD Negeri Leban berada dalam lingkungan geografis pengunungan di Desa Leban, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal yang mana mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, pekerja pabrik, dan pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai profil SD Negeri Leban:
Dasar Hukum, Tugas, dan Fungsi SD Negeri Leban
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah disebutkan bahwa Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Leban adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan Pasal 31 Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayainya. Ketentuan ini menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk Sekolah Dasar Negeri, yang harus dijamin akses dan kualitasnya oleh negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Undang-Undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 Ayat 1) dan kewajiban pendidikan dasar bagi anak berusia 7-15 tahun (Pasal 6 Ayat 1). Pendidikan dasar yang diatur dalam Pasal 17 berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang menjadi fondasi penting bagi jenjang pendidikan menengah. Undang-Undang ini menekankan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara merata dan berkualitas oleh pemerintah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 Ayat (1) Huruf b dari Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk Sekolah Dasar (SD). Pasal 14 Ayat (1) Huruf c menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan pendidikan, menjadikan pengelolaan pendidikan dasar sebagai urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Peraturan ini mengatur bahwa wajib belajar pada jalur pendidikan formal dimulai dari jenjang pendidikan dasar (Pasal 3 Ayat 1). Pemerintah dan pemerintah daerah dijamin dalam Pasal 5 untuk menyelenggarakan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, yang berarti Sekolah Dasar Negeri harus menyediakan pendidikan gratis bagi semua anak usia sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan ini menetapkan bahwa Sekolah Dasar (SD) harus menyelenggarakan program pendidikan yang mencakup berbagai mata pelajaran seperti agama, kewarganegaraan, bahasa, dan lainnya (Pasal 18 Ayat 1). Selain itu, Pasal 19 Ayat (1) mengharuskan pengelolaan SD memenuhi standar pengelolaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, yang memastikan bahwa kualitas pendidikan dasar tetap terjaga dan sesuai standar nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud ini mengatur bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan untuk memimpin dan mengelola pendidikan dasar, termasuk Sekolah Dasar (SD). Kepala sekolah memiliki peran kunci dalam memastikan pendidikan dasar diselenggarakan sesuai dengan standar nasional dan mendukung perkembangan peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di Sekolah Dasar Negeri (Pasal 3 Ayat 1). Standar ini mencakup berbagai aspek mulai dari ketersediaan tenaga pengajar, sarana prasarana, hingga kualitas layanan pendidikan yang diberikan.
Profil Sekolah SD Negeri Leban
Nama sekolah : Sekolah Dasar Negeri Leban
NPSN / NSS : 20321933 / 101032407001
Provinsi : Jawa Tengah
Otonomi : Kabupaten Kendal
Kecamatan / Kode Pos : Boja / 51381
Alamat : Jalan Bakalan No. 16, Leban, Boja, Kendal
Status Sekolah : Negeri
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
SK Pendirian Sekolah : 4212/003/VII/43/85
SK Izin Operasional : 4212/003/VII/43/85
Sumber Dana : BOS
TEMUKAN KAMI