Setiap sekolah pasti membutuhkan yang namanya pelayanan, salah satunya yaitu pelayanan dalam bidang administrasi, disekolah juga terdapat layanan khusus sekolah. Layanan khusus sekolah adalah salah satu substansi dalam manajemen pengajaran yang diberi khusus terhadap peserta ajar supaya mereka lebih maksimal dalam menjalankan pelaksanaan belajar.
Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
Kapasitas maksimum ruang kelas di SDN Sidodadi I/ 153 adalah 28 peserta didik.
Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Lebar minimum ruang kelas adalah 5m.
Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan biaya operasional peserta didik MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) jalur afirmasi atau mitra warga di SD.Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 49 Tahun 2020. Penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Struktur Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler di SDN Sidodadi 1/153 dibagi menjadi 3 yaitu ekstrakurikuler wajib nasional, ekstrakurikuler wajib sekolah, dan ekstrakurikuler pilihan.