A. Pengertian
Dokter kecil adalah peserta didik yang dipilih guru guna ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, keluarga, teman murid pada khususnya dan sekolah pada umumnya.
B. Tugas Dan Kewajiban
1. Selalu bersikap dan berperilaku sehat
2. Mengajak serta mendorong murid lainnya untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Mengusahakan tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah dan di rumah.
4. Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu mereka menyelenggarakan pelayanan kesehatan di sekolah.
5. Berperan aktif dalam kampanye kesehatan yang diselenggarakan disekolah, misalnya :
a. Pekan kebersihan
b. Pekan penimbangan dan pengukuran tinggi badan
c. Pekan gizi
d. Pekan kesehatan gigi
e. Pekan kesehatan mata, dll
C. Kriteria Peserta Dokter Kecil
1. Telah menduduki kelas 4 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.
2. Siswa kelas 5 dan 6 yang belum pernah mendapat pelatihan dokter kecil
3. Berprestasi di sekolah
4. Berbadan sehat
5. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab
6. Berpenampilan bersih dan berperilaku sehat
7. Berbudi pekerti baik dan suka menolong
8. Di izinkan orang tua
D. Kegiatan Dokter Kecil
1. Menggerakkan teman asal saling mengadakan :
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi
b. Penimbangan dan pengukuran tinggi badan
c. Penelitian penglihatan
d. Pemeriksaan cacar, BCG
e. Pemeriksaan kesehatan gigi
2. Pengenalan dini penyakit dan tanda-tandanya
3. Pengobatan sederhana
4. Pengamatan kebersihan ruang UKS, warung dan kebun sekolah
5. Pengamatan hygiene/ sanitasi, rumah dan sekolah, halaman ruang kelas, perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cucian, WC, kamar mandi, tempat sampah, saluran pembuangan.
6. Penjagaan kesehatan terhadap kecelakaan : kotak P3K, alat pemadam kebakaran, alat bermain, lapangan bermain.
7. Pencatatan dan pelaporan.
8. Rujukan.