Pernyaratan Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T
8. Dokumen yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran :
Kartu Keluaraga (Wajib)
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
Foto kopi KTP ayah dan ibu
Kartu Bantuan Sosial (Bagi yang memiliki)
Ijazah Paud/TK
Formulir Pendaftaran (disediakan oleh panitia SPMB)
Jalur SPMB SD 2025
Adapun untuk jalur SPMB SD tahun 2025 ada 3 jalur, yakni:
1. Jalur pendaftaran zonasi
Menampung paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur pendaftaran afirmasi
Menampung paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Menampung paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Batas Waktu Pendaftaran :
Pengumuman Diterima :
Daftar Ulang :
Kontak Person Hp/WA : 085716094465