Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik dan Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 13/SE/2024 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester GanjilTahun Pelajaran 2024/2025, makaSDN KARTINI 01akan melaksanakan penerimaan perpindahan (mutasi) peserta didik pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 secaraLuring/Offline/Langsungdengan ketentuan sebagai berikut :