Dokumen 1 SD Negeri Taro'an

Kecamatan Tlanakan,

Kabupaten Pamekasan



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[1]. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan 5 unsur pendidikan yang berkualitas (UNICEF, 2000)[2], yaitu: 1) Peserta didik yang berkualitas: sehat jasmani dan rohani dan siap untuk berpartisipasi dan belajar, proses belajarnya didukung oleh keluarga dan lingkungannya, 2) Lingkungan belajar yang berkualitas: sehat, aman, protektif dan gender-sensitive, dan menyediakan sumber belajar dan fasilitas belajar yang memadai, 3) Konten yang berkualitas: tercermin dalam kurikulum dan materi ajar yang relevan demi tercapainya keterampilan dasar, khususnya di bidang literasi, numerasi dan kecakapan hidup, pengetahuan dalam hal gender, kesehatan, nutrisi, pencegahan HIV/AIDS dan perdamaian, 4) Proses pembelajaran yang berkualitas: guru yang terlatih menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di dalam kelas yang dikelola dengan baik, penilaian yang baik untuk memfasilitasi belajar dan mengurangi kesenjangan, 5) Outcomes yang berkualitas: lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap, dan terarah pada pencapaian tujuan pendidikan nasional, serta berpartisipasi positif di dalam masyarakat.

Wadah implementasi dari kelima unsur tersebut di atas terangkum dalam sebuah dokumen yang bernama kurikulum, yang berisi seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu[3]. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Secara umum, konsepsi kurikulum selalu terkait dengan perubahan-perubahan strategis yang terjadi di masyarakat, seperti kepemimpinan, sistem politik, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya/seni, sistem ekonomi, moralitas/etika, keberagamaan, pertumbuhan penduduk, dan globalisasi. Secara teoritik, kurikulum adalah program pendidikan untuk menyiapkan generasi muda bangsa yang akan berkontribusi setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan menjadi anggota masyarakat. Sebagai program pendidikan, kurikulum selalu berakar pada budaya bangsa, berdasarkan kehidupan masa lalu dan masa kini, dan berorientasi kepada prediksi kehidupan masa depan. Karenanya, perubahan kurikulum adalah sesuatu yang tak terelakkan (Taba, 1962; Tyler, 1969; Tanner dan Tanner, 1980; Oliva, 1988; Print, 1993; Wiles and Bondi, 1993; Schubert, 1997; Scchiro, 2008)[4]. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa perubahan kurikulum bukan merupakan kegiatan rutin yang mesti dilakukan, tetapi dilakukan jika memang kondisinya menghendaki perubahan karena terdapat ketidakselarasan aspeknya.

Perubahan kurikulum yang berbentuk “Pengembangan kurikulum” pada hakikatnya adalah siklus mulai dari ide ke dalam desain kurikulum, dari desain kurikulum ke dokumen kurikulum, dari dokumen kurikulum ke implementasi, dan dari implementasi ke hasil dan dampak kurikulum, serta dari hasil dan dampak kurikulum menjadi masukan ke perbaikan ide kurikulum yang akan datang. Siklus tersebut berjalan secara terus menerus sesuai dengan tuntutan zaman, kebutuhan peserta didik, kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban bangsa.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 tahun 2014, pada lampiran I, dijelaskan, bahwa faktor-faktor pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut : a) Tantangan Internal, terkait kondisi pendidikan berkaitan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) merupakan acuan utama dalam mengembangkan kurikulum, b) Tantangan Eksternal, terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia, c) Penyempurnaan Pola Pikir, yang terdiri dari ; 1) Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk memiliki kompetensi yang sama; 2) Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya); 3) Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet); 4) Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik); 5) Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim); 6) Penguatan pembelajaran berbasis multimedia; 7) Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik; 8) Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan 9) Penguatan pola pembelajaran kritis, d) Penguatan Tata Kelola Kurikulum, terdiri dari ; 1) Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif; 2) Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan 3) Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran, e) Penguatan Materi, dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan, bahwa “Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional”, dan ayat (2) menyatakan, bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan.

Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005, pada pasal 17 ayat (1) dan (2), secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan, dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kemudian, kurikulumnya dikenal dengan istilah “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” disingkat KTSP. Kurikulum ini disusun, dilaksanakan dan dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan potensi daerah / karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik yang terdapat di satuan pendidikan, Dengan demikian, warga sekolah terutama guru diharapkan lebih memahami, mengenal dengan baik dan merasa memiliki kurikulum tersebut.

Kurikulum ini disebut Kurikulum 2013 yang terdiri atas ; a) Kerangka Dasar Kurikulum, berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; b) Struktur Kurikulum, merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar; c) Silabus, dikelompokkan atas silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan silabus tematik terpadu ; dan d) Pedoman Mata Pelajaran, merupakan profil utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah. dan Pembelajaran Tematik Terpadu, merupakan muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema[5].

Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud di atas berorientasi pada penguatan karakter siswa yang telah diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan demikian guru dituntut untuk melakukan penguatan karakter siswa dengan menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religiusitas, nasionalisme, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Nilai Religiusitas, diantaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat beribadah, bersyukur, berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas, dan sebagainya. Nilai Nasionalisme, diantaranya: cinta tanah air, semangat kebangsaan, menghargai kebhinekaan, menghayati lagu nasional dan lagu daerah, cinta produk Indonesia, cinta damai, rela berkorban, taat hukum, dan sebagainya. Nilai Kemandirian, diantaranya: disiplin, percaya diri, rasa ingin tahu, tangguh, bekerja keras, mandiri, kreatif-inovatif, pembelajar sepanjang hayat, dan sebagainya. Nilai Gotong Royong, diantaranya: suka menolong, bekerjasama, peduli sesama, toleransi, peduli lingkungan, kebersihan dan kerapian, kekeluargaan, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dan sebagainya. Nilai Integritas, diantaranya: jujur, rendah hati, santun, tanggung jawab, keteladanan, komitmen moral, cinta kebenaran, menepati janji, anti korupsi, dan sebagainya. Adapun pengimplementasiannya dilakukan melalui 3 strategi, yaitu ; pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).

Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21[6] yaitu kualitas karakter, literasi dasar, dan kompetensi Abad 21, yaitu berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving skills), bekerjasama (collaboration skills), kemampuan untuk berkreativitas (creativities skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (commnication skills), serta keterampilan berfikir tingkat tinggi (higher order thinking skills/HOTS). penguatan pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013.

Sebagai implementasi dari paparan diatas, maka SD Negeri Taro’an 1 Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan telah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri dari unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan dan dengan bimbingan nara sumber dari Tim Bimbingan Teknis Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar Kabupaten Pamekasan. Dalam mengembangkan kurikulum, TIM tersebut selalu memperhatikan acuan konseptual, prinsip pengembangan, dan prosedur operasional[7] sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini merupakan sebuah dokumen yang akan diimplementasikan sebagai panduan proses pembelajaran, di dalam kelas maupun diluar kelas, sehingga pembelajaran berlangsung secara efektif dan efisien yang mampu membangkitkan aktivitas, dan kreatifitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum dituntut untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik SD Negeri Taro’an 1 Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang merupakan daerah pedesaan yang jauh dari perkotaan, sehingga dari segi informasi yang berbentuk media cetak kurang terpenuhi. Demikian juga, sebagian besar masyarakatnya bekerja di lahan pertanian, yang pada kenyataannya kurang peduli dengan informasi yang berbentuk media cetak. Oleh karena itu, Para pendidik di SD Negeri Taro’an 1 diharapkan mampu mengantarkan murid-murid sesuai dengan berbagai aspek kemampuan yang diinginkan dalam kecakapan abad 21 dengan cara menciptakan suasana pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.



B. Landasan

1.Landasan Filosofis[8]

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.

1.1 Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

1.2 Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

1.3 Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

1.4 Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

2.Landasan Sosiologis[9]

Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

3. Landasan Psikopedagogis[10]

Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya SD. Oleh karena itu pendidikan di SD yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan pembelajaran berbasis mata pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang bersifat tematik-terpadu. Konsep kurikulum tematik-terpadu mencerminkan pertimbangan psikopedagogis anak usia sekolah yang sangat memerlukan penanganan kurikuler yang sesuai dengan perkembangannya.

4. Landasan Teoritis[11]

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

5. Landasan Yuridis

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

c) PP No.13 Tahun 2015 Revisi PP No. 32 Tahun 2013 jo PP 19 Tahun 2005) tentang Standar Nasional Pendidikan;

d) Permendikbud N0. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum SD;

e) Peremendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP;

f) Permendikbud No.20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

g) Permendikbud No.21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;

h) Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;

i) Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;

j) Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang KI dan KD;

k) Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Oleh Pendidik di Dikdasmen;

l) Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler;

m) Peremendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan;

n) Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

o) Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 420/0006752/2015 tgl 27 Mei 2015 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib Provinsi Jawa Timur;

p) Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

q) PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut[12]:

1. Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

2. Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

4. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;

5. Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;

6. Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertical).


D. Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia[13].

Pengembangan kurikulum bertujuan memberikan keleluasaan dan kewenangan sekolah dalam mengembangkan serta melaksanakan subtansi kurikulum yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan daerah.

Kurikulum SDN Taro’an 1 Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan disusun dengan mengacu pada acuan konseptual kurikulum 2013[14] yang bertujuan:

  1. Menjadikan kurikulum yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia melalui semua mata pelajaran yang diajarkan.

  2. Mengembangkan daya upaya untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama .

  3. Menumbuhkembangkan karakter dan wawasan serta sikap kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI.

  4. Meningkatkan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik

  5. Meningkatkan harkat dan martabat peserta didik, khususnya pada aspek potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

  6. Mengarahkan peserta didik kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara dalam memperoleh pendidikan bermutu.

  7. Memenuhi Kebutuhan Kompetensi Masa Depan peserta didik yang diperlukan, antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

  8. Memenuhi Kegiatan pembelajaran yang dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup serta membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja..

  9. Memenuhi Perkembangan Ipteks, dengan cara mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan, karena pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.

  10. Memenuhi Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, karena daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.

  11. Memenuhi Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional. Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.

  12. Memenuhi Dinamika Perkembangan Global . Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.

  13. Memfasilitasi Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

  14. Mengembangkan Kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

  15. Melaksanakan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di lingkungan sekolah (GPBP)

  16. Membiasakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS)

E. Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013


Prinsip pengembangan kurikulum 2013[15]

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

  1. Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.


F. Prinsip Pembelajaran Kurikulum 2013


Pembelajaran kurikulum 2013 di SDN Taro’an 1 Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut[16]:

1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;

3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;

4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;

5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;

7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);

9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;

10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);

11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;

12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;

13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan

14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

15. Pelaksanaan dengan penegakan kelima pilar belajar Indonesia (sebagai pengembangan dari empat pilar pendidikan UNESCO), yaitu:

(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (learning to belive and convince the almighty God), (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan[17].



[1] Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, BAB 1, Pasal 1, ayat 1

[2] Modul Pengembangan Fungsi Supervisi Akademik dalam Implementasi K13 jenjang SD, hal 15

[3] Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, BAB 1, Pasal 1, ayat 19

[4] Modul BIMTEK Instruktur K13 SD, Materi Umum, Unit I hal 2

[5] Permendikbud nomor 57 tahun 2014 pasal 1 s.d 9

[6] Lampiran Permendikbud nomor 21 tahun 2016

[7] Permendikbud nomor 61 tahun 2014 pasal 3 dan 4

[8] Lampiran Permendikbud nomor 57 tahun 2014 hal 3 dan 4

[9] Lampiran Permendikbud nomor 57 tahun 2014 hal 5

[10] Lampiran Permendikbud nomor 57 tahun 2014 hal 5

[11] Lampiran Permendikbud nomor 57 tahun 2014 hal 5

[12] Lampiran Permendikbud nomor 57 tahun 2014 hal 3

[13] Lampiran Permendikbud nomor 57 tahun 2014 hal 3

[14] Lampiran Permendikbud nomor 61 tahun 2014 hal 8 dan 9.

[15] Lampiran Permendikbud nomor 61 tahun 2014 hal 10

[16] Lampiran Permendikbud nomor 22 tahun 2016 hal 2

[17] Lampiran Permendiknas nomor 22 tahun 2006 BAB II hal 5



BAB II TUJUAN PENDIDIKAN

Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab[1].

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar mengacu pada tujuan umum pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut[2].


1. VISI

Visi SD Negeri Taro’an 1 adalah “ Terbentuknya generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berilmu pengetahuan & teknologi, berbudaya dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan dan global serta memiliki keterampilan abad 21”.

2. MISI

Misi SD Negeri Taro’an 1 adalah :

a. Membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui semua mata pelajaran yang diajarkan.

b. Membentuk peserta didik yang berintelegensi muslim dan berwawasan IT (Informasi & Teknologi)

c. Membentuk peserta didik yang tangguh dan mandiri serta berakhlak mulia.

d. Membentuk peserta didik yang , berprestasi dan berbudaya lokal dan nasional.

e. Mewujudkan peserta didik yang cerdas berkarakter yang berwawasan kebangsaan.

f. Menghasilkan lulusan yang cerdas berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta global dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

g. Menghasilkan lulusan yang berfikir kritis, mampu memecahkan masalah kehidupannya, kreatif, mampu bekerjasama dan mampu berkomunikasi dengan lingkungannya.

3. TUJUAN

Tujuan Pendidikan SD Negeri Taro’an 1 adalah :

3.1 ) Secara Umum

a. Mewujudkan dan mengantarkan anak didik menjadi insan yang beriman & bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlakul karimah, berdisiplin, berkepribadian, berkarakter kuat, berilmu, dan beramal shalih.

b. Meningkatnya prestasi bidang akademis dan non akademis secara bertahap dari tahun ke tahun.

c. Mengembangkan potensi sekolah sehingga mampu berkompetisi di bidang kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi..

d. Menjadikan warga sekolah sehat jasmani dan Rochani

e. Mewujudkan sekolah yang rindang menyenangkan

f. Mewujutkan sekolah yang bersih dan berwirausaha

g. Membiasakan peduli terhadap lingkungan sekolah.

h. Mengoptimalkan pembelajaran tematik terpadu Untuk seluruh kelas

i. Melaksanakan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di lingkungan sekolah (GPBP)

j. Membiasakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS).

3.2 ) secara khusus :

a. Memiliki Ahlak baik yang berdasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa toleransi inter umat dan antar umat beragama dan istiqomah melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.

b. Mengoptimalkan proses kegiatan belajar mengajar dengan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered learning), antara lain: pelaksanaan Pembelajaran Saintifik serta layanan bimbingan konseling.

c. Meraih prestasi kejuaraan dalam bidang olimpiade MIPA tingkat kecamatan/ kabupaten/nasional.

d. Memperoleh kejuaraan lomba siswa berprestasi tingkat kecamatan/ kabupaten/ nasional.

e. Melestarikan budaya daerah melalui mulok Bahasa Madura dan seni budaya dengan indikasi siswa trampil berbahasa madura sesuai dengan konteksnya

f. Meningkatkan kepedulian siswa terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.

g. Memberikan pendidikan budaya dan karakter bangsa, baik yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran maupun keteladanan perilaku keseharian.

h. Meraih prestasi kejuaraan dalam cabang olah raga di tingkat kecamatan/ kabupaten/ nasional.

i. Meraih prestasi kejuaraan dalam cabang seni budaya di tingkat kecamatan/ kabupaten/nasional.

j. Memiliki kompetensi berbahasa Inggris sesuai dengan konteks.

k. Memiliki jiwa cinta tanah air dan bangsa yang diintegrasikan lewat kegiatan Pramuka maupun pembiasaan.

l. Prosentase tinggi untuk kelulusan yang diterima di SMP Negeri

m. Menghasilkan anak-anak yang bersikap baik, berpengetahuan dan berketrampilan



[1] Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, Bab V Pasal 26 ayat 1

[2] Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, Bab V Pasal 26 ayat 1