Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan;
Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik;
Berkewajiban menyiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara tertulis;
Wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum mengajar;
Wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin bagi guru yang mengajar jam pertama/guru tetap/tidak tetap dan pegawai;
Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah;
Wajib melapor pada guru piket jika terlambat;
Wajib memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa;
Wajib menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas;
Mengkoordinasikan/menertibkan siswa saat akan belajar;
Wajib melapor kepada kepala sekolah/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah;
Selain mengajar juga memperlihatkan situasi kelas mengenai 8 K dan membantu menegakkan tata tertib siswa;
Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai;
Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa izin guru piket atau kepala sekolah;
Tidak memperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan/kegiatan lain di dalam kelas;
Memberikan sangsi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik yang berlebihan;
Tidak merokok di dalam kelas;
Menggunakan tatap muka minimal 15 menit untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa;
Wajib menjaga kerahasiaan jabatan;
Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik.