Membangun Sumber Daya Manusia Berkualitas
SD Negeri 019 Pandan Wangi terletak di Jalan Poros Blok D Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. SD Negeri 019 Pandan Wangi merupakan salah satu sekolah tertua di Kecamatan Peranap karena sudah ada sejak program transmigrasi tahun 1986. SD ini semula bernama SD Negeri 024 Pandan Wangi dan berdasarkan SK Nomor 800/DISDIK-UM/519 tanggal 30 Maret 2019 namanya dirubah menjadi SD Negeri 019 Pandan Wangi Kecamatan Peranap.
IDENTITAS SEKOLAH
Nama sekolah : SD Negeri 019 Pandan Wangi
NPSN : 10494264
Status : Negeri
Bentuk Pendidikan : SD
SK Pendirian Sekolah : 800/DISDIK-UM/519
Tanggal Pendirian : 30 Maret 2016
Akreditasi : B
Alamat : Jl. Poros Blok D
Desa Pandan Wangi Kec. Peranap
Kab. Indaragiri Hulu Prov. Riau
Kode Pos : 29354
NPWP : 004688941213000
Nomor Rekening : 157-38-00019
e-mail : royanramadan@gmail.com
Sumber : Dapodik SD Negeri 019 Pandan Wangi
a. Tata Kerja Organisasi
Berpedoman pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tetang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi 23 Pasal dan 6 Bab dan berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 26 Februari 2019. Secara khusus peraturan tata kerja SD tertuang pada BAB II tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 18 dan 19 Permendikbud No 6 Tahun 2019 yang berbunyi :
Pasal 2
1. Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
2. Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SD dan SMP.
Pasal 18
Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam melaksanakan tugasnya wajib:
1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
2. melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
1. Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Dalam hal pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah dalam membentuk tata kerja organisasi SD Negeri 019 Pandan Wangi berusaha berpegang teguh pada aturan tersebut.
b. Pelaksanaan Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekolah memiliki 2 unsur utama yang memiliki peran masing masing yaitu :
1) kepala sekolah
Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan sekolah tidak lepas dari kemampuan yang dimiliki oleh Kepala Sekolah. Profesionalisme dari pimpinan dalam mengendalikan perangkat di dalamnya dengan berkomitmen pada tugas pokok dan fungsi. Pimpinan yang baik adalah seseorang yang tahu kecakapan yang dimiliki oleh mitra kerjanya sehingga yang bersangkutan dapat memposisikan diri dan tahu dimana bawahannya di tempatkan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Artinya sekolah yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan kepada siswa.
2) Peran Guru Sebagai Pendidik Dan Pembimbing.
Guru sebagai tenaga kependidikan yang profesional dianggap sebagai figur yang memiliki segudang prestasi dengan sejumlah ilmu pengetahuannya. Guru adalah gudangnya ilmu dan kepercayaan itu berlaku sampai akhir hayat. Guru tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran saja, guru juga harus mampu memposisikan diri sebagai orang tua kedua bagi peserta didik, teman, sahabat juga lawan bicara yang menyenangkan sehingga membuat peserta didik merasa nyaman bila berhadapan dengan seorang guru yang pandai memberikan senyuman dan perbuatan yang lain yang membuat peserta didik senang dengannya. Hal itu menjadikan peserta didik lebih termotivasi dalam belajar.
1. Visi dan Misi
a. Visi SD Negeri 019 pandan Wangi
“Terwujudnya sekolah yang bermutu, Berwawasan Lingkungan, Beriman dan
Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa”.
b. Misi SD Negeri 019 pandan Wangi
1. Menciptakan Pendidikan yang bermutu dan berkualitas
2. Menjadikan sekolah sebagai pusat pengembangan informasi
3. Menjadikan Sekolah yang berwawasan lingkungan
4. Menciptakan suasana sekolah dengan penuh rasa kekeluargaan dan transparan
5. Menjadikan peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berbudi pekerti luhur
2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas Pokok Guru
Adapun tugas pokok guru dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 yaitu dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. Menyusun silabus pembelajaran;
3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. Melaksanakan pengembangan diri
14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15. Melakukan presentasi ilmiah.
b. Fungsi Guru
Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (2) poin a, b dan c, yakni :
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sesuai dengan petikan surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Ktps. 227/III/2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Formasi Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang menimbang, mengingat, memperhatikan, dan memutuskan bahwa penulis ditugaskan sebagai Guru Kelas Ahli Pertama di SD Negeri 019 Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan keputusan tersebut, maka penulis harus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik/ guru kelas V B.
1. Program Dan Kegiatan Saat Ini
SD Negeri 019 Pandan Wangi Kecamatan Peranap memiliki rencana strategis Program dan kegiatan yang tecantum dalam Rencana Kerja Sekolah dan RKAS sekolah. Kegiatan utama tentunya menyelenggarakan pendidikan ditingkat sekolah dasar. Pengembangan diri diarahkan pada pelayanan untuk peserta didik agar berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar dan karir. Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan dibagi menjadi dua macam, yaitu kegiatan pengembangan diri terprogram dan kegiatan pengembangan diri tidak terprogram
a. Kegiatan pengembangan diri terprogram
1) Pramuka (ekstrakurikuler)
2) Senam, upacara bendera
b. Kegiatan pengembangan diri tidak terprogram, terdiri dari:
1) Kegiatan Spontan: Membiasakan : kerja bakti, membiasakan 5S PL (senyum, salam, sapa, sopan, santun dan peduli lingkungan)
2) Kegiatan Keteladanan : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, disiplin.
Rencana kegiatan yang berkaitan dengan pendanaan tertuang dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) Tahun anggran 2019. Pendanaan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah memuat belanja langsung, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tersebut terinci dalam empat tahap kegiatan dengan pencairan per-Triwulan. Setiap selesai penggunaan dana dari setiap tahap harus segera dibuat laporan pertanggungjawabannya sebagai syarat pencairan tahap selanjutnya.