Sejarah sekolah ini dimulai pada tanggal 1 Januari 1967, ketika pemerintah daerah memberikan status negeri dan mendirikan sekolah dasar ini dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10801368. Sejak awal pendiriannya, sekolah ini berbentuk pendidikan dasar untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat setempat.
Pendirian sekolah ini didukung oleh Surat Keputusan (SK) pendirian, pada tanggal 31 Desember 2015, sekolah ini secara resmi memperoleh Surat Keputusan Izin Operasional dengan nomor 420/267/III.01/SD/XII/2015. Hal ini menandai langkah penting dalam kelangsungan operasional sekolah, menetapkan standar dan kualitas pendidikan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Sejak saat itu, sekolah terus tumbuh dan berkembang, berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda di wilayah Teluk Pandan. Dengan status kepemilikan oleh pemerintah daerah, sekolah ini menjadi bagian integral dari sistem pendidikan publik, memberikan kontribusi positif dalam membentuk karakter dan pengetahuan anak-anak sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional.