PROFIL SEKOLAH
PROFIL SEKOLAH
1. Nama Sekolah (baru) : UPTD SDN 192 Inpres Takkalasi
a. Nama Lama : SDN 43 Inpres Takkalasi
2. N S S : 101190109010
3. NPSN : 40300105
4. Jenjang : SD
5. Status Sekolah : Negeri
a. Gugus Sekolah : Inti
b. Mulai Operasional : 193/III/DPMPTSP/IOS/2019
c. Luas Tanah/lahan : 1597 m2
d. Luas Bangunan : 1000 m2
e. Status Tanah : Milik
f. Status Bangunan : Milik
6. Alamat : Dusun Takkalasi
Desa Temmapadduae
a. Kecamatan : Marusu
b. Kabupaten : Maros
c. Provinsi : Sulawesi Selatan
d. Kode Pos : 90551
e. Telpon/HP : 085242743536
7. Terakreditasi : B
VISI
&
MISI
VISI
SDN 192 INPRES TAKKALASI KECAMATAN MARUSU KABUPATEN MAROS mengusung visi:
“Terwujudnya insan yang beriman dan bertaqwa (IMTAQ), unggul dalam prestasi, berilmu pengetahuan teknologi dan seni (IPTEKS), berbudi pekerti luhur, berwawasan lingkungan dan kebangsaan.”
Adapun indikator ketercapaian dari visi sesuai dengan variabelnya antara lain :
Beriman dan bertaqwa, mengimplementasikan Profil Pelajar Pancasila dalam aktualisasi kehidupan.
Unggul dalam prestasi, sebagai hasil akhir dalam sebuah proses, prestasi merupakan tolak ukur sebuah proses. Prestasi tak hanya berkisar pada kemampuan kognitif dalam ajang prestatif saja namun lebih pada keberhasilan menemukan kemampuan diri, mengembangkan talenta dan kecakapan hidup yang bermanfaat.
Berilmu pengetahuan teknologi dan seni; memiliki dasar-dasar pengetahuan teknologi, kemampuan dan ketrampilan, seni dan budaya,sebagai hasil akhir proses pendidikan yang memberikan kesempatan dalam penerapan merdeka belajar
Berbudi pekerti luhur; meningkatkan perilaku sopan, bertutur kata santun, toleransi, dan saling menghormati seluruh warga sekolah sebagai cermin dari budi pekerti dan akhlak merupakan wujud dari Profil Pelajar Pancasila
Cinta Lingkungan Hidup, mempunyai kepedulian terhadap lingkungan hidup, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat.
Dalam upaya mengimplementasikan visi sekolah, SDN 192 Inpres Takkalasi menjabarkan misi sekolah sebagai berikut:
Melaksanakan pendidikan yang berwawasan Imtaq, Iptek, Dinamis, dan akuntabel dalam rangka untuk menciptakan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Melaksanakan proses pembelajaran yang berwawasan Imtaq, Iptek, Pakem dalam rangka untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
Mencintai dan menghidupkan budaya lokal.
Menciptakan hubungan kerja yang kondusif, kompak, dan familier, serta mengembangkan prinsip “ Open Manajemen “
Meningkatkan profesional dan kinerja tenaga kependidikan, sehingga mencapai hasil yang optimal.
Menumbuhkembangkan sikap berkesinambungan untuk tata kelola lingkungan hidup dengan pemanfaatan fungsi pelestarian lingkungan, pencegahan pencemaran lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup melalui pembelajaran yang berkelanjutan.
Mengembangkan nilai-nilai dan sikap ramah lingkungan demi terwujudnya sekolah adiwiyata.
TATA TERTIB
&
LARANGAN
TATA TERTIB SEKOLAH
UPTD SDN 192 INPRES TAKKALASI
Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai dengan ketentuan sebagai berikut (Hari Senin/Jumat, 06.45) toleransi 15 menit (Hari Selasa, rabu, kamis, dan sabtu, 07.00) toleransi 15 menit(Jam pulang sekolah 12. 45)
Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut : Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu kets warna hitam .
Hari Rabu dan Kamis : Seragam batik (tidak pakai rompi).
Hari Jumat dan Sabtu : Seragam pramuka, sepatu hitam, kaos kaki pramuka
Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam, sepatu kets (warior) hitam, bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
Siswa Kelas III s.d VI : Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.
Siswa wajib mengikuti jumat ibadah (beragama Islam) setiap hari Jumat pukul 06.45 WIB
Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
Siswa yang meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu Guru kelas.
Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
Siswa wajib turut serta menjaga dan memelihara kebersihan/keindahan: gedung, kelas, halaman, pagar pekarangan, WC, sumur, dilarang coret-coret pada dinding, tembok, dan pagar sekolah.
Siswa waiib berprilaku selalu bersikap: Jujur, tanggungjawab, disiplin, sopan, dan patuh.
Siswa wajib menjaga nama baik sekolah diwujudkan dengan sikap, perbuatan, dan tutur kata di mana berada.
Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone (HP/Smartphone).
Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah
Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dan norma norma yang ada.
- LARANGAN-LARANGAN -
Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan.
Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
Setiap siswa/i dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMA Cahaya ke lingkungan sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
Siswa/i dilarang bertato.