Belajar dalam masa pandemi
Belajar dari rumah menjadi pilihan paling rasional dalam kegiatan pembelajaran dan proses pendidikan di Indonesia saat pandemi. Opsi ini diambil guna meminimalisasi potensi penyebaran virus korona di lingkungan sekolah dan menghindari adanya klaster persekolahan. Belajar dari rumah (darum) yang diterapkan pada mayoritas wilayah di Indonesia tidak lepas dari prinsip pendidikan Indonesia dalam masa pandemi, yaitu kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga pendidik harus menjadi perhatan utama. Karena itu, belajar secara online atau belajar dari rumah merupakan exit strategy agar pendidikan terus berlangsung. Prinsip-prinsip ini menjadi rambu dan dasar bagi pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi. Pembelajaran daring pada praktiknya memberikan makna baru bagi pihak-pihak yang terkait langsung dengan pendidikan, seperti pendidik, peserta didik, orangtua, dan pemerintah selaku pemangku kebijakan.
KEHADIRAN pandemi covid-19 sejak awal 2020 yang dikategorikan sebagai global pandemik berdampak besar bagi tatanan kehidupan dunia, termasuk bidang pendidikan. Berbagai catatan kasus dan rekor-rekor pasien terkonfirmasi positif muncul di negara-negara dunia, begitupun di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia sepakat mengatakan pandemi belum berakhir meskipun secara nasional angka penduduk terkonfirmasi menurun.
Sebagai negara dengan populasi yang menduduki lima besar jumlah penduduk terbesar dunia, Indonesia memiliki 35,3 juta siswa dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Jumlah ini ditambah lagi dengan 8,1 juta mahasiswa pada perguruan tinggi yang sampai saat ini sebagian besar masih harus melaksanakan kuliah di rumah atau secara daring (online), total 33,4 juta pelajar yang terpaksa belajar di rumah (Kemendikbud, 2019). Seiring mulai menurunnya kasus terkonfirmasi positif, pemerintah menggulirkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) dalam semester yang sedang berjalan pada tahun ajaran 2021/2022.