Situs masih dalam pengembangan
Teman-Teman, saat ini untuk mengajukan dan memperbaiki absensi sudah mudah dengan adanya sistem informasi yang bernama "Si-KaSmI". Apa itu "Si-KaSmI"?, memiliki kepanjangan "Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif Universitas Diponegoro.
Si-KaSmI sendiri memiliki fungsi yang salah satu satunya mengajukan Cuti dan Lupa Absen bagi seluruh pegawai Universitas Diponegoro, khususnya RSND. Seluruh Pegawai RSND yang dimaksud adalah :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Undip (PU)
Calon Pegawai Undip (CPU)
Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
Untuk bisa meng-akses Si-KaSmI, teman-teman bisa mengunjungi-nya melalui akun SSO yang dimiliki. Dengan demikian, pengajuan Lupa Absensi, pengajuan Cuti, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja 😄
Teman-Teman jika pada saat masuk/pulang bekerja, lupa melakukan absensi. bisa lohh memanfaatkan Si-kaSmI untuk memperbaiki absensinya.
Namun teman-teman harus tahu dulu, syarat apa saja agar bisa mengajukan Lupa absensi, syaratnya adalah :
Mengajukan maksimal 1 kali dalam 1 hari
Maksimal pengajuan sebanyak 3 kali dalam 1 bulan
Batas maksimal pengajuan 1 bulan setelah waktu kejadian lupa absensi
Nahh, untuk mengetahui bagaimana cara mengajukan Lupa Absensi, silahkan teman-teman membaca presentasi yang ada di samping.
Ingat yaa!! Jika sudah melakukan submit lupa absensi, jangan lupa lapor ke atasan langsung, agar segera mem-verifikasi pengajuan Lupa Absen teman-teman. Sebagai informasi, atasan langsung tema-teman adalah atasan yang sesuai dengan SOTK RSND yaa, jadi jangan salah memilih atasan langsung, agar proses verifikasi dan persetujuan berjalan dengan lancar. 😄
Tidak hanya lupa absen, namun teman-teman juga bisa mengajukan Cuti pada Si-KaSmI. Sebelum mengetahui cara mengajukan Cuti, teman-teman perlu tahu nihh, apa sihh pengertian dari Cuti. Cuti, menurut PP No. 11 Tahun 2017, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, maka Cuti hanya bisa digunakan ketika memang tidak bisa masuk bekerja, serta sudah di setujui oleh tempat bekerja. Untuk proses pengajuan cuti pada sistem Si-Kasmi, ketika teman-teman sudah mengajukan, maka langkah-langkahnya adalah :
Mengkonfirmasi kepada atasan langsung, agar pengajuan Cuti teman-teman bisa di setujui, melalui Si-KaSmi yang berada di akun SSO atasan langsung teman-teman
Setelah atasan langsung menyetujui, maka teman-teman menghubungi Sekretariat, untuk persetujuan Direktur Keuangan dan SDM terhadap Cuti teman-teman
Setelah semua pihak telah menyetujui Cuti teman-teman, maka Cuti-nya sudah sahh yaaa untuk dilaksanakan
Ingatt!!! sistem Si-KaSmi ketika menghitung JUMLAH CUTI berdasarkan hari kerja normal (Senin-Jumat), ketika teman-teman mengajukan cuti yang terdapat hari Sabtu maupun minggu, maka jumlah Cuti di hari tersebut tidak terhitung. Namun teman-teman tidak perlu khawatir, Cuti teman-teman tetap terhitung oleh bagian SDM, walaupun terdapat Sabtu maupun minggu
Ketika teman-teman terdapat kesalah melakukan input tanggal cuti, maka teman-teman bisa melakukan perbaikan dengan mengkonfirmasi kepada atasan langsung, ataupun Direktur Keuangan dan SDM, untuk menolak pengajuan cuti teman-teman. Ketika Cuti yang diajukan tertolak, maka bisa mengajukan Cuti kembali dengan tanggal yang diinginkan.
Untuk informasi lebih lanjut, maupun langkah-langkah yang dilakukan untuk mengajukan cuti, teman-teman bisa melihat presentasi di sebelah kanan yang sudah ditampilkan yaa!! ->
CUTI TAHUNAN
Cuti Tahunan sendiri memiliki pengertian Cuti yang diberikan kepada pegawa yang sudah berstatus PNS dan PU, sedangkan CPU dan TKK belum memiliki hak untuk mengajukan Cuti Tahunan.
Cuti tahunan sendiri, ketika diambil oleh teman-teman, mendapatkan jam pengganti sebesar 7,5 jam. Kemudian setiap pegawai, memiliki hak Cuti Tahunan sebanyak 12 hari dalam 1 tahun. Ketika teman-teman memiliki sisa Cuti Tahunan sebelumnya, maka sisa tersebut akan diakumulasikan ke Cuti Tahunan berjalan
Untuk dipahami ya teman-teman, pengajuan Cuti Tahunan harus di ajukan maksimal 5 Hari, sebelum hari cuti dilaksanakan. Jika diajukan dibawah 5 hari sebelum hari H cuti, maka otomatis tertolak oleh sistem.
CUTI ALASAN PENTING
Cuti Alasan Penting adalah Cuti yang diberikan kepada teman-teman ketika mengalami kondisi dengan ketentuan sebagai berikut :
Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
Mengurus hak-hak dari anggota keluarga diatas yang meninggal dunia
Melangsungkan pernikahan
Jika dilangsungkan dalam Karesidenan Semarang (Kota Semarang, Kab. Semarang, Kab. Kendal, Kota Salatiga; Kab. Demak; Kab. Grobogan., maka di RSND cuti yang diberikan selama 3 hari
Jika dilangsungkan di luar Karesidenan Semarang, maka di RSND cuti yang diberikan selama 5 hari
Pegawai diberikan cuti untuk menemani istri yang sedang melahirkan, baik kelahiran anak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya
Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
Lama cutinya maksimal selama 1 Bulan
Bagi teman-teman yang ingin mengajukan Cuti Alasan Penting, silahkan bisa di ajukan sebelum maupun sesudah hari H cuti.
Sebagai informasi, ketika teman teman menjalankan Cuti Alasan Penting, maka akan mendapat 5,5jam/hari
CUTI SAKIT
Cuti Sakit merupakan fasilitas yang diberikan bagi teman-teman ketika mengalami Sakit yang mengharuskan kondisi Rawat Inap, dan tidak bisa melaksanakan pekerjaan.
Input Cuti Sakit ini, teman-teman bisa ajukan setelah menjalani Rawat Inap, disertai dengan bukti telah melakukan rawat inap, yang bukti tersebut diunggah di Si-KaSmI. Untuk jam Cuti Sakit ini, teman-teman mendapatkan 5,5jam/hari
CUTI MELAHIRKAN
Cuti Sakit merupakan fasilitas yang diberikan bagi teman-teman ketika mengalami Sakit yang mengharuskan kondisi Rawat Inap, dan tidak bisa melaksanakan pekerjaan.
Input Cuti Sakit ini, teman-teman bisa ajukan setelah menjalani Rawat Inap, disertai dengan bukti telah melakukan rawat inap, yang bukti tersebut diunggah di Si-KaSmI. Untuk jam Cuti Sakit ini, teman-teman mendapatkan 5,5jam/hari