Surat Permohonan
STNK
Kartu Uji dan Tanda Bukti Lulus Uji (khusus kendaraan bermotor wajib uji)
Pemohon menyerahkan berkas permohonan disertai data kendaraan;
Pemohon menerima kesepakatan jadwal dari petugas;
Pemohon menyiapkan lokasi serta kebutuhan lainnya bersama petugas;
Pemohon menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dari penguji untuk ditandatangani oleh pimpinan instansi pemohon;
Pemohon menyerahkan fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor yang sudah ditandatangani oleh kepala instansi terkait kepada Dinas Perhubungan beserta tanda terima.
Penyelesaian kegiatan 2-7 hari
Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan, tergantung jumlah kendaraan
(1 sepeda motor 10 menit, 1 kendaraan mobil 20 menit)
-
Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Kotak saran
www.kuduskab.go.id
dishub.kuduskab.go.id
Contact Person: 085741344441 (Jalal Mahali)