SISTEM ADMINISTRASI TERPADU UJI PROFISIENSI
BALAI BESAR PPMBTPH
BALAI BESAR PPMBTPH
Salah satu fungsi Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMBTPH) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan adalah Uji Profisiensi.
Uji profisiensi bertujuan untuk melihat kompetensi laboratorium peserta dengan evaluasi statistik dari data pengujian yang didapatkan dari bahan uji yang didistribusikan.