Modul Pembinaan Statistik Sektoral
Infografis Panduan
Portal-Portal terkait Statistik Sektoral
Dalam rangka pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia, setiap instansi yang melaksanakan kegiatan statistik wajib menyampaikan metadata untuk kegiatan statistik yang telah selesai
Setiap instansi, lembaga, dinas, ataupun masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan statistik wajib mengajukan permintaan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik.
Variabel data yang dikumpulkan harus menggunakan standar data yang sudah ditetapkan dalam Standar Data Statistik. Penyelenggara bisa mengajukan Standar Data Statistik yang belum ada pada sistem.
Produsen data dapat melaporkan metadata secara langsung dengan media offline dan mengirimkan kepada BPS Kabupaten Sumba Barat Daya dengan surat pengantar pimpinan instansi penanggung jawab kegiatan. Silakan unduh format laporan metadata berikut ini.