Satuan Tugas Anti Narkoba
Satuan Tugas Anti Narkoba
Bahwa sesungguhnya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan Bahan adiktif lain (NARKOBA) telah merupakan ancaman yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba telah melanda seluruh lapisan masyarakat, khususnya Mahasiswa
Bahwa Peran Serta Masyarakat di lingkungan pendidikan Universitas Krisnadwipayana yang diharapkan dalam pelaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Selain terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang bergerak di bidang pemberantasan Narkoba juga diharapkan secara aktif dapat memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di lingkungan Universitas Krisnadwipayana dan diharapkan dapat mewujudkan Lingkungan Universitas Krisnadwipayana bersih Narkoba.
Dengan mempertimbangkan hal–hal tersebut diatas, dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta didorong oleh keinginan luhur untuk menyelamatkan generasi muda khususnya Mahasiswa dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, maka dengan ini dibentuklah suatu Organisasi Kemahasiswaan Satuan Tugas Anti Narkoba Universitas Krisnadwipayana
Organisasi ini merupakan Organisasi Kemahasiswaan bernama Satuan Tugas Anti Narkoba Universitas Krisnadwipayana disingkat SAN Unkris atau Satgas Anti Narkoba Unkris. Satgas Anti Narkoba Unkris didirikan di Jakarta, pada tanggal 30 Agustus 2013