Membuat perencanaan; KAK, RAB, dan Jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan sarana pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta;
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PPK;
Menyetujui dan memerintahkan pembayaran setelah dokumen diverifikasi;
Mempertanggungjawabkan secara penuh atas penggunaan dana bantuan sesuai dengan ketentuan;
Melaporkan hasil penyelesaian pekerjaan atas penggunaan dana bantuan;
Mengembalikan ke kas negara bilamana terdapat sisa dana bantuan yang tidak digunakan;
Menyimpan arsip dan dokumen pertanggungjawaban bantuan.
Melaksanakan pembayaran atas semua tagihan setelah disetujui oleh ketua Pelaksana Kegiatan sesuai dengan dokumen pengeluarannya;
Memungut dan menyetor pajak atas tagihan yang timbul;
Mencatat dan membuat laporan penggunaan dana bantuan;
Mengarsipkan dokumen atas laporan pertanggungjawaban keuangan.
Melaksanakan pembayaran atas semua tagihan setelah disetujui oleh ketua Pelaksana Kegiatan sesuai dengan dokumen pengeluarannya;
Memungut dan menyetor pajak atas tagihan yang timbul;
Mencatat dan membuat laporan penggunaan dana bantuan;
Mengarsipkan dokumen atas laporan pertanggungjawaban keuangan.