Tim Pengurus
Sarana & Prasarana
Tim Pengurus
Sarana & Prasarana
TAV - Bahkriyannor, S.T
TKR -
TSM -
TP -
DKV -
TJKT -
APAT -
ATU -
APHP -
ATP -
ATPH -
Perencanaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan sarana serta prasarana sekolah.
Mengatur dan mengkoordinasikan pemanfaatan sarana dan prasarana agar efektif dan efisien.
Membuat program tahunan untuk pengembangan, pemeliharaan, dan rehabilitasi sarana fisik sekolah seperti gedung, ruang kelas, laboratorium, peralatan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Inventarisasi dan Administrasi
Melakukan inventarisasi secara berkala terhadap seluruh aset sekolah.
Mengelola administrasi data inventaris sarana dan prasarana serta memastikan dokumen pendukung lengkap dan terkini.
Pemeliharaan dan Pengawasan
Mengawasi perawatan rutin dan perbaikan sarana fisik agar tetap layak dan aman digunakan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan gedung, peralatan, dan lingkungan sekolah.
Kebersihan dan Keamanan Sekolah
Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah.
Mengatur jadwal kebersihan dan memantau pelaksanaannya bersama staf terkait.
Koordinasi dan Pelaporan
Berkoordinasi dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang lain, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya.
Menyusun laporan berkala terkait status, kebutuhan, dan penggunaan sarana prasarana sekolah.
Wewenang Khusus
Mewakili kepala sekolah dalam tugas bidang sarana dan prasarana jika kepala sekolah berhalangan hadir.
Membagi tugas dan mengawasi staf atau petugas yang membantu bidang sarana dan prasarana.
1. Pengelolaan dan administrasi:
Mengelola inventaris sekolah, termasuk pencatatan dan pengadministrasian data barang.
Mengkoordinir penyimpanan barang inventaris.
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana sekolah.
2. Pemeliharaan dan pengembangan:
Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung, ruangan, meubeler, dan fasilitas lainnya.
Memastikan sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan layak pakai.
3. Pengawasan pemanfaatan:
Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana agar tidak disalahgunakan.
4. Lingkungan sekolah:
Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah.
Memastikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah secara keseluruhan.
5. Pelaporan:
Membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah.
Tugas utama pengelola aset sekolah
Pencatatan dan inventarisasi: Melakukan pemetaan aset, mencatat semua aset yang dimiliki sekolah, membuat Kartu Inventaris Barang (KIB), dan menempelkan label inventaris.
Pemeliharaan: Melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan untuk menjaga kondisi aset dan peralatan.
Pengadaan: Mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan aset baru dan mengelola dokumen pengadaan barang.
Monitoring dan pelaporan: Memantau penggunaan aset, menyusun laporan aset secara berkala, dan mengurus laporan kepada pihak berwenang seperti dinas pendidikan.
Administrasi: Mengelola dokumen-dokumen penting seperti KIB, Buku Induk Inventaris, bukti pembelian, dan sertifikat.
Penghapusan aset: Melakukan penilaian ulang dan proses penghapusan aset yang sudah rusak atau tidak layak pakai.