Lembaga Kursus & Pelatihan Ulfah Karawang berada dalam naungan Yayasan Ulfah Karawang yang didirikan pada Tahun 2001 Akta Notaris Nomor 08 Tanggal 06 Oktober 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Ulfah Karawang yang berkedudukan di Kabupaten Karawang yang dibuat oleh Notaris R. Imam Milwa Kirwanto S.H. Merupakan Lembaga Pendidikan Non Formal ( Pendidikan Luar Sekolah ) yang dilandasi kebutuhan era modern dan membantu program pemerintah dalam meningkatkan keterampilan serta sumber daya manusia yang unggul. Lembaga Kursus & Pelatihan Ulfah merupakan lembaga yang mengamalkan ilmu pengetahuan bertujuan melancarkan pembangunan Nasional. Lembaga Kursus & Pelatihan Ulfah memiliki Program Kursus dan Pelatihan Tata Rias Pengantin dan Tata Kecantikan Rambut bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing, terampil, kompeten dan tumbuh secara professional
Visi
Lembaga Kursus dan Pelatihan Ulfah Karawang dapat diterima oleh masyarakat dan ikut serta dalam meningkatkan keterampilan serta memberikan bekal ilmu pelatihan dalam kebutuhan masyarakat
Misi
Memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat agar memperoleh pengentahuan, keterampilan dan menumbuh kembangkan sikap mental, kreatif, inovatif serta bertanggung jawab
Tujuan
Membantu Pemerintah dalam menanggulangi pengangguran, memberikan pelatihan kepada masyarakat agar mampu hidup mandiri serta dapat menambah dan meningkatkan taraf kehidupannya
IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL
( Pemenuhan Komitmen Online Single Submission (OSS) )
Dasar :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusahan Terintegrasi Secara Elektronik;
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang;
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang;
Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 421.1/105/PAUD DIKMAS Tanggal 13 Januari 2021 Perihal Permohonan Izin Operasional Pusat Belajar Masyarakat ( LKP ULFAH );
Bahwa :
Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 0220000912167
Nama Badan Hukum : YAYASAN ULFAH KARAWANG
Nama Pendidikan : LKP ULFAH
Lokasi Pendidikan : Kp. Sukahati RT 001 RW 018 Nomor 20 Johar Utara Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3574/G4/KL/2009 Tahun 2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN ) : K5654249 .