Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai adalah salah satu unit pelaksana teknis yang berada dalam struktur Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang bergerak dibidang pemungutan pajak atas Pajak Air Permukaan (AP), Pajak Alat Berat/Besar, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB), Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai merupakan unit yang satu atap dengan instansi lain yakni Satuan Lalu Lintas Polres Hulu sungai Utara dan Jasa Raharja (Persero).
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai membentuk struktur organisasi sendiri pada tanggal 01 Juli 2009 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 08 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas. UPPD Amuntai berkedudukan di Jl. Muhajirin No. 172 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara 71411.
UPPD Amuntai dipimpin oleh seorang Kepala UPPD yangh merupakan salah satu pelaksana tugas dilapangan berdasarkan Undang-undang Dasar Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah (Lembaga Negara Tahun 2000 Nomor 165).