PENGUMUMAN
KEPALA LABORATORIUM KESEHATAN FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS NURUL JADID
TENTANG
PELAKSANAAN TES KESEHATAN BAGI CALON MAHASISWA BARU
PRODI DIII KEBIDANAN DAN PRODI S1 KEPERAWATAN
FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS NURUL JADID
TAHUN 2024
Bagi calon mahasiswa baru wajib menjalani tes kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi seluruh calon mahasiswa baru Tahun 2024 pada Program Studi DIII Kebidanan dan S1 Keperawatan wajib menjalani Tes Kesehatan dan Buta Warna.
Tes Kesehatan dilakukan di Laboratorium Fakultas Kesehatan Universitas Nurul Jadid Gedung F.
Tes kesehatan dilaksanakan pada Hari Sabtu s.d Kamis, 13 s.d 18 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Calon mahasiswa baru wajib membawa 1 (satu) lembar kartu pendaftaran tes kesehatan, 1(satu) lembar bukti pembayaran tes kesehatan, pas foto 3x4 background merah 2 lembar dan alat tulis.
Sebelum menjalani tes kesehatan calon mahasiswa baru harus melakukan pendaftaran tes kesehatan memalui link berikut FORMULIR PENDAFTARAN TES KESEHATAN.
Calon mahasiswa baru harus membayar biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah melalui teller, ATM, atau internet banking Bank Negara Indonesia (BNI) No Rekening 7900780010 an. Universitas Nurul Jadid.
Bukti pembayaran biaya tes kesehatan wajib diserahkan saat registrasi tes Kesehatan.
Alur pelaksanaan tes kesehatan sebagai berikut:
Menuju ke bagian antrian untuk menerima nomor antrian.
Menuju ke bagian registrasi untuk menyerahkan bukti pembayaran tes kesehatan dan formulir pendaftaran.
Menuju ke bagian registrasi untuk mengisi daftar hadir dan menerima formulir pemeriksaan.
Menuju ke bagian pengambilan wadah (pot) untuk pemeriksaan tes urine (khusus camaba perempuan).
Menuju ke toilet untuk mengambil sample urine dan menyerahkan wadah (pot) yang sudah terisi urin ke petugas (khusus camaba perempuan).
Menuju ke bagian pemeriksaan kesehatan (tensi, nadi, suhu, pemeriksaan fisik) pemeriksaan visus dan tes buta warna.
Kembali ke rumah masing-masing.
Dalam hal hasil buta warna sebagaimana dimaksud menunjukkan calon mahasiswa baru tidak memenuhi kriteria (buta warna) maka calon mahasiswa baru tersebut tidak dapat melanjutkan proses penerimaan mahasiswa baru pada program studi DIII Kebidanan, S1 Keperawatan dan Profesi Ners, dan akan ditawarkan masuk ke program studi yg tidak mensyaratkan lolos tes buta warna.