Untuk mempermudah pemahaman, sesuai PMK Nomor 199 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, Revisi Anggaran dibagi tiga:
Silakan unduh kebutuhan juknis per jenis kewenangan yang dibutuhkan.
*Update PMK terbaru:
Alur Tahap Revisi Anggaran di SAKTI Berdasarkan Kebutuhan.Â
Revisi DJA => menghasilkan DIPA Revisi
Revisi DJPb => menghasilkan DIPA Petikan Revisi
Revisi Satker => menghasilkan DIPA Revisi Satker
Proses berbagai revisi di SAKTI memiliki tahap identik. Meski begitu, terdapat perbedaan dalam tahapan lanjutan sesuai dengan tujuan revisinya.