Piagam Madinah adalah hasil musyawarah Nabi Muhammad dengan para sahabat yang mencakup aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat Madinah secara damai. Piagam ini berisi poin-poin penting seperti (1) kebebasan beragama, (2) kewajiban bersama mempertahankan kota, (3) kesetaraan hukum, (4) perlindungan kaum lemah, dan (5) penyelesaian sengketa di bawah keputusan Nabi Muhammad. Piagam Madinah ini memperlihatkan Islam sebagai rahmatan lil βalamin sekaligus mengukuhkan posisi Nabi Muhammad sebagai pemimpin tertinggi Madinah. Meski diterima sebagian, tiga suku YahudiβBani Nadhir, Quraizah, dan Qainuqaβmenolak dan berkhianat, sehingga mereka akhirnya diusir dari Madinah.Β