Pada tahun 6 H/628 M, Nabi Muhammad SAW memimpin umat Islam (kaum muslimin) untuk berhaji, tetapi dihadang Quraisy. Insiden isu pembunuhan Utsman bin Affan memicu Bai'at al-Ridwan, sumpah setia umat Islam.
Hasil perundingan melahirkan Perjanjian Hudaibiyah: gencatan senjata 10 tahun, kebebasan aliansi, pengembalian orang Quraisy yang masuk Islam tanpa izin, dan izin haji tahun berikutnya.
Perjanjian ini memberi keuntungan politik, dakwah damai, dan menarik simpati Quraisy, meski awalnya dianggap merugikan.