Dinasti Bani Umayyah berhasil mengembangkan kebijakan ekonomi yang signifikan. Pendapatan negara diperoleh dari pajak (dharaib), dengan tambahan pajak khusus bagi daerah yang baru ditaklukkan. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, pajak untuk non-Muslim dikurangi dan jizyah untuk Muslim dihentikan, yang mempengaruhi konversi ke Islam. Pengeluaran negara digunakan untuk berbagai keperluan, seperti gaji pegawai, tentara, pembangunan pertanian, perlengkapan perang, dan hadiah untuk sastrawan serta ulama. Dalam sistem keuangan, mata uang Muslim dicetak secara teratur di masa Khalifah Abd Malik bin Marwan, dan keuangan negara terpusat pada baitul maal, yang pendapatannya berasal dari pajak tanah dan individu.Β