Visa Singgah / Visa Transit
Visa singgah dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan untuk singgah guna meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia dan karena keadaan darurat yang menyangkut alat angkut, cuaca dan sebab-sebab lain yang menyebabkan tertundanya perjalanan dan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari.
Visa Kunjungan
Visa kunjungan dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, social budaya, dan kegiatan usaha, diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari, seperti kunjungan :
Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
Wisata;
Keluarga atau social;
Antar lembaga pendidikan;
Mengikuti pelatihan singkat;
Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang social, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial;
Mengikuti rapat yang diadakan dengan antor pusat atau perwakilannya di Indonesia
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kepariwisaataan, social budaya, dan kegiatan usaha, seperti yang memerlukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap kali kunjungan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari, seperti kunjungan:
Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
Wisata;
Keluarga atau social;
Antar lembaga pendidikan;
Mengikuti pelatihan singkat;
Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawsan ualitas barang atau produksi;
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang social, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( Visa On Arrival )
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek pemerintah, kepariwisataan, social budaya dan kegiatan usaha yang diberikan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, seperti kunjungan:
Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
Wisata;
Keluarga atau social;
Antar lembaga pendidikan;
Mengikuti pelatihan singkat;
Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang dan produksi;
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang social, buadaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial;
Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.