RUKUN DUKA GMAHK JEMAAT PAAL DUA KOTA MANADO
Revisi Tahun 2022
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Rukun ini berbentuk sosial dengan nama “RUKUN DUKA GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH JEMAAT PAAL DUA MANADO”. Disingkat “Rukun Duka GMAHK Jemaat Paal Dua”
Rukun Duka GMAHK Jemaat Paal Dua, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 115 Paal Dua Manado.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Rukun Duka GMAHK Jemaat Paal Dua berasaskan ada:
Alkitab
Roh Nubuat
Pancasila
Tujuan Rukun Duka ini antara lain:
Sebagai wadah persekutuan GMAHK Jemaat Paal Dua.
Menghimpun dana untuk Meringankan beban anggota rukun yang mengalami kedukaan.
Mengunjungi para anggota Jemaat yang sudah non aktif untuk masuk ke dalam persekutuan Jemaat melalui rukun ini yang oleh kesadaran berjemaat bergabung dalam Rukun Duka GMAHK Jemaat Paal Dua dalam bidang kemanusiaan di samping menyelesaikan pekerjaan Tuhan di bidang evangelisasi sebagai misi gereja yang menjadi sasaran dan tujuan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh seDunia.
Mengadakan kegiatan tolong menolong dalam soal kematian melalui iuran, uang lap dan lain-lainnya yang tujuannya seperti yang dimaksud pada Bab I butir 1 pasal 1 diatas.
Membantu kebutuhan anggota seperti tercantum pada pasal 2 butir 3.
Meningkatkan rasa kekeluargaan dan kepedulian serta kebersamaan dalam menunjang usaha sosial/kemanusiaan seperti tercantum dalam pasal 2 ayat 3 dan 4.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat 3 Rukun Duka ini mengadakan kegiatan bila salah satu anggota keluarga dari Rukun Duka meninggal dunia, maka diharapkan semua anggota Rukun Duka akan berkumpul, melayat, menolong/membantu keluarga yang ditimpa kedukaan.
BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang menjadi anggota Rukun Duka adalah :
Anggota Jemaat GMAHK Jemaat Paal Dua yang mendaftarkan diri sebagai anggota Rukun Duka.
Anggota GMAHK Jemaat Paal Dua yang sudah pindah jemaat namun masih aktif dalam membayar kewajiban Rukun duka.
Pendeta jemaat yang sedang melayani di jemaat Paal Dua.
Pasal 5
Setiap anggota Rukun Duka diwajibkan dan harus memberi atau menyetor uang pangkal, Iuran, uang lap dan lainnya seperti yang tertuang dalam peraturan dasar ini sebagai dasar Keanggotaan.
Pasal 6
Setiap anggota Rukun Duka ini harus melibatkan diri pada segala kegiatan yang menyangkut kegiatan kemanusiaan yang dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota itu sendiri serta keterlibatan dalam kepedulian terhadap sesama anggota Rukun Duka.
Pasal 7
Keanggotaan berakhir apabila:
Meninggal dunia
Menarik diri setelah diberitahukan kepada pengurus Rukun Duka/Majelis Jemaat GMAHK Jemaat Paal Dua, secara lisan atau tertulis
3. Tidak membayar uang lap selama 5 (lima) kali dan tidak membayar iuran selama 5 (lima) bulan bila tidak memberikan respons setelah dihubungi / menerima pemberitahuan sebelumnya oleh pengurus Rukun Duka.
Pasal 8
Pemberhentian keanggotaan Rukun Duka sesuai pasal 7 diatas, ditetapkan melalui Rapat Pengurus Rukun Duka.
Pasal 9
Anggota Rukun Duka yang keanggotaannya dinyatakan berakhir, tidak akan mendapatkan hak santunan dan tidak ada pengembalian iuran dan Uang Lab yang sudah disetorkan selama menjadi anggota Rukun Duka
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Setiap anggota berhak :
A. Mendapat santunan duka sesuai dengan pasal 11
B. Memberi suara atau pendapat pada rapat anggota rukun sejauh tidak menyimpang dari peraturan dasar ini.
Setiap anggota wajib:
A. Hadir dan mengikuti kegiatan apapun sesuai dengan kebutuhan Rukun Duka yang telah disepakati melalui forum musyawarah dan mufakat demi tanggung jawab terhadap Rukun Duka ini.
B. Menaati dan mematuhi segala ketentuan yang tertera dalam peraturan dasar ini dan peraturan lainnya yang diputuskan oleh musyawarah anggota Rukun Duka dan Majelis Jemaat GMAHK Jemaat Paal Dua.
C. Membayar :
Uang Pangkal Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi anggota baru.
Iuran setiap bulan Rp 2.500,-/tanggungan.
Uang lap bila ada yang meninggal dunia yang jumlahnya Rp 50.000 setiap keluarga/anggota Rukun Duka.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Rukun Duka ini dipilih dan ditetapkan oleh Majelis jemaat dan diumumkan/diberitahukan kepada Rapat Anggota Rukun Duka.
Kepengurusan terdiri dari:
Ketua dan Wakil Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara
Penagih
Jangka waktu kepengurusan Rukun Duka adalah satu tahun.
Pengurus Rukun Duka bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat
Pasal 12
Tugas-tugas pengurus Rukun Duka akan diatur melalui rapat anggota Rukun Duka/ Majelis Jemaat.
BAB VII
KEUANGAN DAN SUMBERNYA
Pasal 13
Uang pangkal yang ditetapkan sebesar Rp 250.000 per kepala Keluarga dari anggota Rukun Duka pada waktu mendaftar sebagai anggota Rukun Duka yang baru.
Iuran dipungut setiap bulan sebesar Rp. 2.500,- /tanggungan.
Santunan Duka bagi anggota Rukun Duka ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000. + Krans / X-Banners sebesar Rp. 150.000,-
Setiap ada salah satu anggota keluarga Rukun Duka yang meninggal, maka akan dipungut uang lap sebesar Rp 50.000,- /keluarga Rukun Duka seperti yang tercantum dalam Bab V pasal 10 ayat 2c.
BAB VIII
RAPAT UMUM ANGGOTA RUKUN DUKA
Pasal 14
Rapat anggota Rukun Duka dilaksanakan atas permintaan pengurus Rukun Duka melalui keputusan Majelis Jemaat.
Rapat akan dipimpin oleh Ketua Rukun Duka atau pengurus lainnya atas persetujuan Majelis Jemaat/Musyawarah anggota Rukun Duka
Rapat Anggota Rukun Duka dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setiap 3 bulan.
BAB IX
TAMBAHAN
Peraturan dasar Rukun Duka ini hanya dipakai untuk maksud Rukun Duka GMAHK Jemaat Paal Dua Manado. Bila ada perubahan/tambahan yang diperlukan akan diputuskan Oleh Rapat anggota Rukun Duka dan atau disetujui Majelis Jemaat GMAHK Jemaat Paal Dua.
BAB X
PENUTUP
Segala sesuatu yang termuat pada Bab-Bab dalam peraturan dasar ini ternyata ada kekeliruan dan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kebutuhan Rukun Duka akan ditinjau dan diadakan perubahan melalui rapat anggota Rukun Duka dengan persetujuan dari Majelis Jemaat setiap 3 tahun.
Dibuat dan ditetapkan di : Manado
Hari/Tanggal : Minggu, 07 Juli 2022
Diputuskan oleh : Rapat Anggota Rukun Duka
Disetujui/disahkan oleh : Majelis Jemaat GMAHK Jemaat Paal Dua
Pada Hari/Tanggal
Sesuai dengan hasil Keputusan Konferensi Jemaat Tanggal 15 Januari 2023
KJ2023 - 003 Perubahan jumlah Santunan Duka
Diputuskan Menyetujui, jumlah santunan Duka dinaikkan menjadi Rp 4.000.000,- sejak tanggal diputuskan.